Pemerintah Terbitkan SEB Ramadan 2026: Belajar Mandiri, Tatap Muka, hingga Libur Lebaran

Sabtu 14-02-2026,20:48 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Jakarta, diswaymojokerto.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.

Mengutip laman Kemenag RI di sana disebutkan, dalam SEB tersebut diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.

Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.

BACA JUGA:Karang Taruna Mitra Seger Gelar Ramadan Fest Vol 3, Siap Rangkul Ratusan Generasi Alpha se-Kabupaten Mojokerto

BACA JUGA:Menikmati Sensasi Ngopi di Atas Awan dengan Panorama Gunung Penanggungan

Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, disertai kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

SEB ini juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.

BACA JUGA:Nonton Film Jadi Pelarian Favorit, Minat Gen Z ke CGV Mojokerto Masih Tinggi

BACA JUGA:Residivis Narkoba di Kota Mojokerto Berhasil Dibekuk, 15 Paket Sabu Diamankan

Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Orang tua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter, sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

 

Kategori :