Oknum Mengaku Wartawan di Mojokerto Diduga Peras Pengacara Terancam 9 Tahun Penjara

Senin 16-03-2026,20:32 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id -  Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial MA (42) diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT) terancam 9 tahun penjara. 

Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara dengan modus mengancam menyebarluaskan pemberitaan tak sedap.

"Terduga pelaku kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, Senin, 16 Maret 2026. 

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara asal Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu. Terduga pelaku menghubungi korban pada Selasa, 10 Maret 2026 dan mengaku sebagai wartawan, kemudian mengirimkan link berita YouTube yang berisi dugaan uang pelicin sebesar Rp30 juta terkait biaya rehabilitasi pengguna narkoba.


Oknum wartawan diduga peras pengacara di OTT polisi-Foto : Istimewa-

"Informasi tersebut membuat pihak keluarga korban merasa keberatan. Berbekal informasi itu, terduga pelaku meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan," jelasnya. 

Korban dan terduga pelaku kemudian sepakat bertemu di Cafe Koyam, Mojosari, pada Sabtu, 14 Maret 2026. Terduga pelaku sempat meminta Rp6 juta, namun korban hanya menyanggupi Rp3 juta. Setelah uang diserahkan, Tim Resmob yang telah memantau langsung melakukan OTT sekitar pukul 19.20 WIB.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Stasiun Mojokerto Didominasi Kedatangan Penumpang

BACA JUGA:PDIP Kota Mojokerto Larang Kader Kelola SPPG Program MBG

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp3 juta, handphone, baju bertuliskan media, lencana media, kartu identitas media serta sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 3409 TY

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan pemerasan karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya. 

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Diduga peras pengacara, wartawan di Mojokerto kena OTT polisi.-Foto : Istimewa-

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.

“Kami tegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas dan justru melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Kategori :