Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus dugaan pemerasan pengacara di Kabupaten Mojokerto yang dilakukan oleh terduga oknum wartawan berinisial MAS (42) kini memasuki tahap 1. Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis, 26 Maret 2026.
Kasat Reskrim, Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Dalam perkara ini, penyidik menjerat MAS dengan Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.
"Kami tunggu petunjuk dari teman-teman kejaksaan, apabila ada penambahan pasal, nantinya akan kami tambahkan," katanya, Rabu, 1 April 2026.
Ia menambahkan, untuk melengkapi penyidikan unit resmob akan memeriksa ahli pidana dan perwakilan dewan pers untuk melengkapi penyidikan. "Ponsel milik MAS juga dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa sebagai barang bukti elektronik," imbuhnya.
BACA JUGA:SNBP 2026, Unair Terima 2.506 Mahasiswa, Keketatan Capai 8 Persen
BACA JUGA:Pameran Seni Visual di Jombang, Kolaborasi Fotografi Bongkar Dialektika Tradisi
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan pemerasan MAS terhadap pengacara. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara ini.
"Berkas perkara ini materielnya masih kami pelajari semua. Apakah ada keterlibatan orang lain, bagaimana perkembangannya ke depan. Kalau ada petunjuk kami sampaikan ke penyidik," ucapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, MAS memposting berita tentang rehabilitasi penyalahguna sabu inisial ISM (23) dan JEF (44) di Instagram, YouTube dan TikTok.
Dalam narasinya, ia diduga menuduh WS (47), seorang pengacara asal Desa Tumapel, Dlanggu, Mojokerto, menerima uang pelicin sebesar Rp 30 juta untuk mengalihkan kedua pria tersebut dari penahanan polisi ke rehabilitasi.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
BACA JUGA:Pemuda Misterius Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Cangar, Diduga Jatuh dari Ketinggian
Atas tuduhan tersebut, WS pun membantahnya dan menegaskan bahwa ISM dan JEF direhabilitasi setelah menjalani asesment terpadu. Masing-masing kena biaya sekitar Rp 10 juta untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi, rehabilitasi pecandu narkotika. Penunjukan lokasi rehabilitasi tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu, WS tidak bertindak sebagai pengacara ISM dan JEF, tapi selaku anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi. Karena merasa dirugikan, WS pun memprotes pemberitaan itu kepada MAS. Bukannya memberikan hak jawab, MAS justru menawarkan penghapusan konten tersebut agar tidak melebar ke mana-mana. Ia diduga meminta imbalan uang untuk lebaran dengan kode Khong Guan.
Takut fitnah tersebut semakin melebar, WS akhirnya melapor ke Polres Mojokerto sekaligus meminta pengawalan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sore.