Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Pengacara di Mojokerto Masuk Tahap 1

Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

BACA JUGA:Strategi Pajak Rendah, Pendapatan Melimpah, PAD Jember Melonjak 36 Persen di Tahun 2025

BACA JUGA:Ironi di Balik Melandainya Kasus Campak, Gugurnya Dokter Muda dan Alarm Evaluasi Beban Kerja Nakes

Ia lantas menemui MAS di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, MAS diduga meminta imbalan uang Rp6 juta untuk takedown berita namun WS hanya sanggup memberinya Rp3 juta. MAS pun menerimanya dan langsung menghapus konten atau berita yang telah ia buat.

Tak berselang lama, setelah melakukan pengintaian di lokasi, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan OTT terhadap MAS sekitar pukul 19.50 WIB dan berhasil menyita uang Rp 3 juta yang diduga hasil dari memeras WS. 

Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa ponsel, amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal pers atas nama MAS, lencana pers, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka.

Saat ini MAS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Kategori :