Opini
Oleh : Zamroni Ahmad *)
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Setiap musim haji, jutaan umat Islam bergerak menuju satu titik yang sama: Makkah. Di sana, bukan hanya rukun-rukun utama yang ditunaikan, tetapi juga rangkaian ibadah yang sarat makna—salah satunya adalah hadyu.
Namun, tahun ini ada nuansa yang sedikit berbeda.
Di tengah upaya penataan tata kelola oleh negara melalui KMA Nomor 437 Tahun 2025, muncul satu kenyataan yang tidak bisa dihindari: belum adanya kepastian tunggal yang benar-benar menenangkan semua pihak secara fikih.
Hal ini juga tercermin dalam surat Majelis Ulama Indonesia terkait Tadzkiroh atas SE Kemenag Nomor S-50/BN/2016 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Di sinilah kita berada hari ini—di sebuah persimpangan: antara kepastian fikih dan realitas modern.
Dalam tradisi fikih klasik, hadyu bukan sekadar menyembelih hewan. Ia adalah bagian dari nusuk, rangkaian ibadah haji yang terikat pada tempat (Tanah Haram), waktu (hari-hari tertentu), dan tata cara yang telah diwariskan sejak Nabi Muhammad ﷺ.
Mayoritas ulama menempatkan penyembelihan hadyu di Tanah Haram sebagai ibadah yang bersifat ta‘abbudī—tidak bisa dipindahkan hanya berdasarkan pertimbangan rasional atau manfaat.
Namun di sisi lain, dunia telah berubah. Jumlah jemaah meningkat drastis, manajemen logistik menjadi semakin kompleks, dan distribusi daging tidak selalu berjalan optimal.
Di sinilah muncul pendekatan baru—yang tidak hanya bertanya “apa hukumnya?”, tetapi juga “apa manfaatnya?”
Negara Hadir, Tapi Fikih Belum Sepenuhnya Final
Melalui berbagai kebijakan, negara berupaya menjawab persoalan nyata: transparansi, efisiensi penyembelihan, serta pemerataan distribusi manfaat.
Dalam konteks Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional hadir sebagai salah satu instrumen pengelolaan. Menariknya, pendekatan yang diambil tidak memaksakan satu pilihan tunggal.
Justru, dibuka ruang bagi jemaah untuk memilih: apakah hadyu dilaksanakan di Tanah Haram, atau dikelola melalui skema di tanah air.