Hadyu/Dam Haji di Persimpangan: Antara Tanah Haram dan Tanah Air

Selasa 21-04-2026,20:49 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Di satu sisi, ini tampak sebagai langkah bijak—memberi ruang pada keyakinan masing-masing. Namun di sisi lain, justru di situlah kegelisahan muncul: jika ini ibadah yang semestinya pasti, mengapa menjadi pilihan?

Pilihan yang Tidak Sederhana

Bagi sebagian jemaah, pilihan ini terasa mudah.

Ada yang berkata, “Saya ikut yang klasik saja—di Tanah Haram, lebih aman.”

Ada pula yang berpendapat, “Jika di Indonesia lebih bermanfaat bagi fakir miskin, mengapa tidak?”

Namun bagi banyak orang—terutama yang memahami fikih lebih dalam—ini bukan sekadar persoalan praktis, melainkan persoalan prinsip.

Karena di balik pilihan itu, tersembunyi pertanyaan mendasar: “Apakah hadyu tentang tempat, atau tentang tujuan?”

Maqāṣid dan Batasnya

Pendekatan modern mencoba menjawab: tujuan hadyu adalah memberi makan orang miskin. Maka selama tujuan itu tercapai—di mana pun lokasinya—dianggap sah secara makna.

Namun ulama klasik mengingatkan bahwa tidak semua ibadah dapat didekati dengan logika tujuan semata. Jika semua diukur dari manfaat, maka thawaf bisa dilakukan di mana saja, lempar jumrah bisa disimulasikan, bahkan haji bisa menjadi sekadar konsep tanpa ruang dan tempat.

Di sinilah batas itu menjadi penting: antara ibadah sebagai ritual dan ibadah sebagai instrumen sosial.

Di Mana Kita Harus Berdiri?

Dalam situasi seperti ini, sikap yang paling jernih bukanlah memilih secara emosional, melainkan memahami posisi masing-masing pilihan.

Jika memilih di Tanah Haram, maka berada pada jalur praktik mayoritas umat sepanjang sejarah—kuat dalam kehati-hatian fikih (iḥtiyāṭ).

Jika memilih melalui pengelolaan di tanah air, maka berada dalam wilayah ijtihad kontemporer dengan pertimbangan kemaslahatan sosial.

Keduanya tidak bisa disederhanakan menjadi: yang satu pasti benar, yang lain pasti salah.

Kategori :