Rangkap Jabatan Atas Nama 'Akal Sehat'

Senin 06-07-2026,15:54 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

OPINI

Oleh: Edi Pranoto, Akademisi *)

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pernyataan Muhammad Qodari bahwa menjadi komisaris BUMN cukup bermodalkan “akal sehat dan niat baik” sehingga tidak perlu seleksi terbuka, melainkan cukup ditunjuk, membuka ruang kritik serius dalam perspektif hukum administrasi negara.

Pernyataan tersebut bertabrakan dengan prinsip kepatutan, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan yang menjadi roh dalam tata kelola penyelenggara negara, terutama ketika praktik rangkap jabatan oleh pejabat publik—termasuk wakil menteri—di dewan komisaris BUMN masih marak terjadi.

Antara Efisiensi Politik dan Prinsip Kepatutan Administratif

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi unsur legalitas, rasionalitas, dan proporsionalitas, sekaligus menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Pernyataan bahwa komisaris BUMN “cukup akal sehat dan niat baik” mengabaikan prinsip meritokrasi dan kompetensi profesional yang seharusnya menjadi dasar penempatan jabatan strategis di BUMN.

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Pertamax Selama Juni 2026 Sebabkan Indeks Fluktuasi Harga di Mojokerto Naik

BACA JUGA:Nyaris Dilupakan Sejarah, Sastrawati Siti Rukiah Kembali Dikenalkan Mahasiswa Unej hingga Raih Juara Nasional

Lebih jauh, jika penunjukan hanya bergantung pada diskresi politik tanpa proses fit and proper test yang transparan, maka keputusan tersebut berpotensi melanggar asas kepatutan dan membuka celah praktik patronase serta konflik kepentingan.

Fakta empiris menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan oleh pejabat negara di BUMN telah berlangsung lama dan masif. Data Ombudsman RI pada 2019 mencatat terdapat 397 pejabat penyelenggara negara yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN, dengan rincian 254 orang (64%) berasal dari kementerian, 112 orang (28%) dari lembaga non-kementerian, dan 31 orang (8%) dari perguruan tinggi.

Menariknya, Kementerian Keuangan menduduki posisi signifikan dengan 42 pejabatnya yang merangkap, disusul Kementerian PUPR, Perhubungan, dan Sekretariat Negara. Data ini menunjukkan bahwa rangkap jabatan bukan fenomena marginal, melainkan sistemik dan terstruktur. 

BACA JUGA:Shopee Hadirkan Layanan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Saat Kebutuhan Mendesak di Rumah

BACA JUGA:Gagal Melarikan Diri Usai Curi Tas, Pria Asal Surabaya Dikeroyok Massa

Dari Zona Abu-abu Menuju Larangan Eksplisit

Kategori :