Rangkap Jabatan Atas Nama 'Akal Sehat'

Senin 06-07-2026,15:54 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Isu rangkap jabatan semakin memanas ketika menyangkut pejabat tinggi seperti wakil menteri. Pada Oktober 2025, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN yang secara tegas melarang menteri dan wakil menteri menjabat sebagai direksi atau komisaris di BUMN.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XXIII/2025 yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.

Namun, sebelum regulasi ini disahkan, banyak wakil menteri dan pejabat eselon I yang aktif menjabat di dewan komisaris BUMN tanpa melalui proses seleksi terbuka, hanya berlandaskan penunjukan langsung. 

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah “akal sehat dan niat baik” cukup untuk menjamin bahwa seorang wakil menteri yang sibuk dengan tugas eksekutifnya mampu menjalankan fungsi pengawasan di BUMN secara optimal? Dalam perspektif hukum administrasi, hal ini bukan hanya persoalan kapasitas individu, tetapi juga menyangkut akuntabilitas struktural dan pencegahan konflik kepentingan.

BACA JUGA:Lari Sambil Berbagi, Seluruh Biaya Pendaftaran KAUJE Run 2026 Disalurkan untuk Beasiswa Mahasiswa Unej

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Kebiasaan Telat Makan Bisa Picu Gangguan Lambung hingga Turunkan Konsentrasi

Wakil menteri yang juga komisaris BUMN berpotensi menghadapi situasi di mana kepentingan kementerian bertentangan dengan kepentingan korporasi BUMN yang diawasinya, sehingga merusak netralitas dan objektivitas keputusan publik.

Konflik Kepentingan dan Dampak Sistemik terhadap Tata Kelola BUMN

Rangkap jabatan oleh penyelenggara negara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi pelanggaran etika publik yang dapat berujung pada korupsi. Data KPPU tahun 2021 menunjukkan bahwa di sektor keuangan terdapat 31 direksi atau komisaris BUMN yang merangkap jabatan di 1–11 perusahaan, sementara di sektor pertambangan terdapat 12 pejabat yang merangkap di 1–22 perusahaan per orang, dengan satu orang tercatat menduduki jabatan di 22 perusahaan sekaligus. 

Temuan ini menunjukkan bahwa rangkap jabatan bukan hanya soal satu posisi tambahan, melainkan jaringan kepentingan yang kompleks yang berpotensi mendistorsi kompetisi usaha serta mengalihkan orientasi BUMN dari kepentingan publik ke kepentingan elit.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Gym, Pilates di Rumah Jadi Cara Praktis Menjaga Kebugaran Saat Hari Libur

BACA JUGA:PT Enero Bantah Buang Limbah ke Lahan Pertanian, Tegaskan Pabrik Bioetanol Tak Menghasilkan Limbah

Data ini diperoleh dari keterangan resmi KPPU dalam konferensi pers virtual pada 22–24 Maret 2021, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, CNBC Indonesia, dan Kumparan Bisnis.

Lebih jauh, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Ombudsman RI pada 2023 menyoroti 39 pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap sebagai komisaris BUMN sebagai bentuk pelanggaran aturan dan asas kepatutan.

Temuan serupa kembali diungkap anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pada September 2025 dalam rapat dengar pendapat umum di DPR, yang dilaporkan IDN Times, Detik, dan Kompas TV. Kritik ini menunjukkan bahwa rangkap jabatan bukan hanya masalah teknis administratif, tetapi juga menyangkut integritas moral dan legitimasi publik terhadap institusi negara.

Beyond “Akal Sehat” Menuju Sistem Meritokratis

Kategori :