"Setelah uang tersebut diterima sampai dengan saat ini para korban tidak pernah dipanggil dan diterima bekerja sebagai karyawan tetap PT A dan PT M sebagaimana yang dijanjikan diawal. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Kemudian dua pasutri yakni Syafi'i dan Husriatin saat memenuhi panggilan oleh penyidik tanggal 29 Juli 2026, juga telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto guna proses lebih lanjut.
"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Mojokerto," ungkapnya.
BACA JUGA:Tumpukan Barang Bekas di Rumah Warga Jadi Sorotan Saat PSN di Mojokerto
BACA JUGA:Paparan Asap Rokok Jadi Tantangan Pencegahan Stunting di Mojokerto, Capai 65 Persen
Dalam modus operandinya, pasutri tersebut mengunggah info loker pada status WhatsApp (WA). Setelah mendapat calon mangsa, keduanya menjanjikan dapat membantu meloloskan untuk diterima bekerja di dua perusahaan terkemuka yang sama-sama memproduksi bumbu penyedap makanan di Mojokerto.
Tak tanggung-tanggung, untuk bisa diterima bekerja di kedua perusahaan tersebut, para korban dipatok dengan uang dengan nilai yang fantastis. "Ada yang satu korban dimita duit Rp 250 juta, ada yang diminta Rp 150 juta, ada yang 50 juta dan sebagainya," jelasnya.
Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers, Jumat, 7 Agustus 2026.-Foto : Fio Atmaja-
Setelah dilakukan pendalaman, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai hampir Rp 1 miliar. "Kerugian dari seluruh korban yang sudah kami periksa, total sekitar Rp 900 juta sekian," tegasnya.
Febrilla, yang disebut sebagai otak penipuan, terbukti menerima setoran uang hasil penipuan dari pasutri tersebut melalui transfer ke rekening pribadinya. Pasutri menjalankan peran dengan mengunggah info lowongan kerja di status WhatsApp dan mencari calon korban, dengan imbalan 10 persen dari hasil per orang.
BACA JUGA:Narkoba Mulai Sasar Remaja, Keluarga Diminta Perketat Pengawasan Anak
BACA JUGA:Mahasiswa Unej Bawa Pulang Tiga Penghargaan dari Ajang Internasional Singapura-Malaysia
Pihak kedua perusahaan yang dicatut juga telah diperiksa dan menyatakan bahwa perekrutan yang ditawarkan berada di luar ketentuan perusahaan. “Jadi tidak pernah ada pihak ketiga yang diberikan wewenang oleh perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, juncto Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.