Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja ASN di Mojokerto

Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja ASN di Mojokerto

ASN formasi 2024 mendapatkan SK pengangkatan.-Foto : Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah membuat pengaturan terkait jam kerja selama Ramadan 1447 H atau 2026. 

Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tertuang pada surat edaran (SE) Nomor 800/679/416-204/2026 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkab Mojokerto. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, selama Ramadan Pemkab Mojokerto telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja selama Ramadan. 

BACA JUGA:4 Makanan Khas Indonesia yang Mendunia

BACA JUGA:Libur Nataru Picu Lonjakan TPK Hotel di Mojokerto pada Desember 2025

"Untuk peningkatan produktivitas dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, maka disampaikan perubahan beberapa ketentuan jam kerja ASN," ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.  

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima  hari kerja dari Senin - Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 .WIB, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Untuk hari Jumat pukul 07.00 - 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB, dan SKJ pukul 06.30 - 07.00 WIB.  

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja dari Senin, Kamis, dan Sabtu, diberlakukan mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Untuk hari Jumat pukul 07.00 - 13.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB, dan SKJ pukul 06.30 - 07.00 WIB.

 

Sumber: