Kok Haji Isam?

Kok Haji Isam?

S Alamsyah-Foto : dok Pribadi-

UUD 1945 Naskah 18 Agustus 1945 tentu harus disempurnakan. Agar tidak dapat dibajak lagi. Penyempurnaan Konstitusi harus dilakukan dengan Addendum. Bukan dengan mengubah sistem --seperti yang kita lakukan di tahun 1999 hingga 2002.  

Kunci dari penyempurnaan itu adalah mendefinisikan ulang siapa yang berhak duduk di lembaga tertinggi negara secara autentik.

Utusan Daerah tidak boleh diisi oleh Gubernur, Pangdam, atau birokrat titipan pemerintah. Utusan Daerah adalah para pewaris tahta Kesultanan dan Kerajaan Nusantara, serta representasi pemangku adat dan suku yang eksistensi historis dan hak ulayatnya diakui jauh sebelum berdirinya Republik ini. 

Merekalah pemilik saham historis teritorial dan penduduk yang sekarang bernama Republik Indonesia. 

Utusan Golongan adalah representasi dari pilar-pilar masyarakat sipil —organisasi keagamaan, profesi, pendidikan, dan pergerakan— yang memiliki rekam jejak kontribusi nyata memajukan kehidupan bernegara. 

Mereka duduk di MPR sebagai bentuk meritokrasi atas karya dan bakti mereka. Bukan karena kedekatan dengan kekuasaan.

Mekanisme kehadiran Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR memiliki satu prinsip mutlak: mereka diutus oleh kelompok mereka sendiri. Bukan dipilih melalui Pemilu. Sehingga para hikmat –yang tidak mungkin mengikuti kontestasi pemilu, tetap mendapat saluran untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini.

Pemilu tentu tetap dipertahankan sebagai ciri dan ruang demokrasi prosedural di legislatif. Mereka adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk memecah hegemoni partai, DPR diisi oleh peserta pemilu dari unsur partai politik dan peserta pemilu perseorangan (independen) dari representasi wilayah. 

Ketika sidang MPR digelar, anggota DPR akan duduk bersama para Utusan. Menciptakan orkestrasi perwakilan yang seimbang. Tidak lagi didominasi oleh elit partai.

BACA JUGA:FEB UNEJ Gandeng Akademisi Malaysia-Thailand, Bedah Strategi Bisnis Hijau dan Tangguh

BACA JUGA:Gudang Ban Bekas di Mojokerto Terbakar, Asap Hitam Pekat Membumbung

MPR benar-benar menjadi representasi rakyat. Presiden dipilih oleh MPR. Menjadi mandataris MPR alias petugas MPR. Bukan petugas partai. 

Memutus kutukan ini mengharuskan kita memiliki keberanian intelektual untuk kembali pada kebijaksanaan Nusantara—sebuah sistem yang memastikan negara dikelola oleh para hikmat dan negarawan.

*) Penulis adalah jurnalis, pendiri Pusat Studi Pembangunan berbasis Pancasila, mahasiswa doktoral prodi Hukum dan Pembangunan, SPS Universitas Airlangga.

Sumber: