Bupati Ikfina Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Biaya dalam Proses Penugasan sebagai Kepala Sekolah

Bupati Ikfina Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Biaya dalam Proses Penugasan sebagai Kepala Sekolah

Bupati Mojokerto Ikfina Fakmawati mengukuhkan 64 orang menjadi Kepala Sekolah-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam proses penugasan seorang guru menjadi Kepala Sekolah. Hal itu disampaikan Bupati saat mengukuhkan 64   guru jenjang TK, SD dan SMP menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, (14/11) siang.


Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini menegaskan jika dalam proses penugasan sebagai Kepala Sekolah tidak ada sama sekali pemungutan biaya atau gratifikasi. Hal tersebut ia sampaikan pada seluruh peserta, guna menciptakan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.

"Saya ingatkan kembali, bahwa selama proses yang anda lalui sampai penyerahan SK saat ini, tidak ada pemungutan biaya sama sekali. Sehingga jika ada yang meminta sejumlah uang, saya harap bapak ibu dapat menolak dengan tegas," tegasnya.

Bupati Ikfina mengatakan, penyerahan petikan Keputusan Bupati terkait Penugasan Kepsek kepada 64 orang kepala sekolah ini berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam Permendikbud tersebut disebutkan persyaratan guru yang bisa ditugaskan menjadi Kepsek, yakni mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak.

"Proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah berupa pemberian rekomendasi untuk selanjutnya diproses lebih lanjut penetapan surat keputusan penugasan guru sebagai kepala sekolah," ujarnya.


Ikfima mengatakan,  tugas Kepsek merupakan tugas yang mulia, karena kepala sekolah merupakan unsur terpenting sebagai manajer di satuan pendidikan. Kinerja  kepala sekolah inilah yang akan mewujudkan cita-cita bangsa yaitu menciptakan generasi unggul untuk indonesia maju.

"Saya berharap bapak/ibu yang saat ini dipercaya sebagai kepala sekolah agar bisa mewujudkan harapan tersebut dan memaksimalkan kinerja guru berupa peningkatan disiplin dan peningkatan inovasi pembelajaran sesuai kurikulum merdeka belajar. Saya juga berharap kepala sekolah bisa mewujudkan program sekolah penggerak dan program guru penggerak di masing-masing satuan pendidikan," harapnya.

Sebelumnya, Bupati Ikfina juga melantik dan mengambil sumpah/janji kepada Akhmad Waras yang diangkat dalam jabatan Fungsional Ahli Utama sebagai tindak lanjut atas keputusan presiden republik indonesia nomor 38/m tahun 2022.

Sebagai pengawas sekolah ahli utama, Ikfina berharap mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal. baik dalam hal menyusun program sekolah, melaksanakan pembinaan serta mengevaluasi sekolah binaannya agar tercapai standar pendidikan yang bermutu di kabupaten mojokerto.

"Jabatan pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis selaku perpanjangan tangan dari dinas pendidikan sekaligus ujung tombak pencapaian standar nasional pendidikan. berikanlah terobosan dan inovasi dalam mengembangkan sekolah termasuk strategi belajar mengajar yang efektif dan produktif," pungkasnya.(*)


 

Sumber:

b