Pemkab Mojokerto Terus Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Kesejahteraan Melalui DBHCHT
Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli, saat Podcast bersama JTV, di Studio Lantai 2 JTV, Jl. Ahmad Yani 88 Surabaya-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id- Pemkab Mojokerto terus berupaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Majapahit.
Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Memang peruntukannya sudah ada pembagian, untuk penegakan dan sosialisasi sekian, untuk kesehatan dan sebagainya sekian, tapi yang jelas kita utamakan untuk hal-hal yang esensinya seperti kesehatan dan kesejahteraan buruh terutama yang mereka bekerja di industri rokok," ujar Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli, saat Podcast bersama JTV, di Studio Lantai 2 JTV, Jl. Ahmad Yani 88 Surabaya, pada Rabu 30 Oktober 2024 malam
Selain dimanfaatkan untuk para buruh petani tembakau atau buruh pabrik rokok, Jazuli juga mengatakan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, DBHCT juga dimanfaatkan untuk menggelar berbagai kegiatan seperti senam, gowes bareng, dan sosialisasi pencegahan rokok ilegal.
BACA JUGA:25 Orang Diperiksa Kejaksaaan Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni
BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Catat DPTb Masuk 130 dan Keluar 71 pada Tahap Pertama Pilkada 2024
"Dana dari hasil cukai tembakau ini untuk pelatihan dan kesehatan, ini juga diperuntukkan untuk berbagai kegiatan serta untuk sosialisasi pencegahan dan sebagainya. Namun harus sesuai dengan persentasenya, tidak bisa digunakan untuk buruh semuanya atau untuk sosialisasi semuanya," jelasnya.
Dalam podcast tersebut, PJs Bupati Jazuli juga mengharapkan, seluruh masyarakat juga ikut andil dalam memberantas penyebaran rokok ilegal.
Sebab masyarakat yang menggunakan dan memperjual belikan rokok ilegal akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Harapannya, masyarakat paham ciri - ciri rokok ilegal tanpa pita cukai, memang harganya murah tetapi itu merugikan negara dan bagi dia sendiri akan kena pasal hukum.
BACA JUGA:Tiga ASN Kota Mojokerto Wakili Jatim pada Ajang MTQ KORPRI Tingkat Nasional
BACA JUGA:KPU Kabupaten Mojokerto Mulai Laksanakan Sortir Lipat Surat Suara Pilkada 2024
''Saya juga berharap masyarakat kalau menemukan di toko atau dimanapun sekitar mereka berada, kalau ditemukan orang yang jual rokok tanpa pita cukai saya harap dilaporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, mengungkapkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Bumi Majapahit, Satpol PP Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
Sumber: