25 Orang Diperiksa Kejaksaaan Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

25 Orang Diperiksa Kejaksaaan Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Mojokerto tahun 2022 - 2023 senilai kurang lebih Rp 5 miliar. 

Hingga kini, sekitar 25 orang, masing - masing dari Koni 15 orang, dan sisahnya dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto telah dimintai keterangan.

"Setelah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), kami memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan. Total ada 25 orang yang sudah dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, 30 Oktober 2024. 

"Ada beberapa bidang di kepengurusan Koni sudah dilakukan pemeriksaan. Terakhir, kemarin Ketua Koni," ungkapnya. 

Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto, juga telah diperiksa, Selasa, 29 Oktober 2024 dengan sekitar 50 pertanyaan yang mencakup kegiatan KONI pada tiap bidang, termasuk terkait Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023. 


Ketua KONI Kabupetan Mojokerto berfoto bersama pengurus FAJI-Foto : Waridjan-

"Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 2 siang hingga menjelang magrib," ujarnya. 

Selain itu, dalam pemeriksaan Ketua Koni, salah satu materi ditanyakan juga mencakup renovasi Kantor Koni di Stadion Gelora Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto pada tahun 2022. 

"Kami sudah meninjau lokasi, namun masih perlu pendalaman lebih lanjut," tambahnya. 

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 2 siang hingga menjelang magrib. Hasil dari penyelidikan nanti dituangkan di dalam perkembangan penyelidikan, langkah selanjutnya rapat dengan tim juga. 

"Harapannya (naik penyidikan). Kemungkinan masih ada lagi (Pemeriksaan), kami tetap koordinasi dengan pihak Inspektorat,” bebernya. 

Selanjutnya pihaknya sudah mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp 5 miliar tersebut.

“Pasti ada beberapa permintaan, hal-hal perlu didalami. 25 orang ini dari pihak Disbudporapar dan Koni, dari cabor belum," jelasnya. 

Sumber:

b