25 Orang Diperiksa Kejaksaaan Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

25 Orang Diperiksa Kejaksaaan Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra. -Foto : Fio Atmaja-

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Catat DPTb Masuk 130 dan Keluar 71 pada Tahap Pertama Pilkada 2024

BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Mojokerto Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Komposisinya

Di dalam NPHD, dari Koni dengan Disbudporapar bunyinya untuk kegiatan Koni. Jadi pihaknya lebih fokus Disbudporapar dan Koni. 

"Kalau perbuatan melawan hukumnya sudah ada tapi terkait kerugian dan sebagainya, itu nanti pada tahap penyidikan,” pungkasnya. 

Danah hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp 5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. 

Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada Koni melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

Sumber:

b