Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Tjiwi Kmia

Panggil Saksi Ahli, Selangkah Lagi Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Koni Kabupaten Mojokerto

Panggil Saksi Ahli, Selangkah Lagi Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Koni Kabupaten Mojokerto

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.-Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto selangkah lagi menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar. Saat ini lembaga adhyaksa mulai memanggil saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.

"Hingga saat ini kami telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai unsur. Mungkin ada beberapa yang belum dan akan menyusul. Saat ini kami akan memanggil saksi ahli, yaitu ahli keuangan negara dari Unair,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Selasa, 9 September 2025. 

Menurutnya, kehadiran saksi ahli sangat penting dalam mengurai benang kusut dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola Koni Kabupaten Mojokerto. Setelah memeriksa saksi ahli, pihaknya akan melakukan perhitungan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

“Setelah pemeriksaan saksi ahli, kami akan melakukan perhitungan kerugian negara. Selanjutnya akan ada penetapan tersangka. Semoga bisa secepatnya,” ujarnya. 

Sejauh ini, penyidik kejari telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pengurus Koni, pejabat terkait, hingga pegawai harian. Pemeriksaan saksi ahli menjadi langkah final sebelum penyidik mengumumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

BACA JUGA:Dua Sisi Kolam Segaran Trowulan, Mojokerto: Antara Situs Sejarah dan Aktivitas Warga

BACA JUGA:Pesona Pantai Kondang Merak, Surga Tersembunyi di Selatan Malang

Kasus dugaan korupsi Koni Mojokerto ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga. Hingga kini, total potensi kerugian negara masih menunggu hasil audit dari tim ahli keuangan negara.

Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar, memasuki babak baru. Penyidik kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan pada Januari 2025. Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana hibah Koni Kabupaten tahun anggaran 2022 dan 2023. Total dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk 2 tahun mencapai Rp 10 miliar.

Sumber:

b