Kejari Bakal Panggil 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Hibah Koni Kabupaten Mojokerto Rp 10 Miliar

Kejari Bakal Panggil 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Hibah Koni Kabupaten Mojokerto Rp 10 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp 10 miliar. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, kejaksaan bakal memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan.

Dalam sepekan ke depan, penyidik akan memanggil 12  pengurus Koni periode 2020–2024. Tiga di antaranya merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif, yakni Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol. 

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, 23 Juli 2025. 


Kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Selain pemeriksaan saksi, Kejari juga menggandeng akademisi sebagai ahli, yakni ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara. Mereka akan berperan penting dalam menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Rizky menegaskan, proses pengumpulan alat bukti masih berjalan. Keterlibatan para ahli akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka.

Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar, memasuki babak baru. Penyidik kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari Kota Mojokerto Gelar Pasar Murah, Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau

BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Gelar Diklat PADI, Tumbuhkan Budaya Integritas Kuat

Kasus tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan pada Januari 2025. Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten tahun anggaran 2022 dan 2023. Total dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk 2 tahun mencapai Rp 10 miliar.

 

 

Sumber:

b