Dewan Pengupahan diminta Buruh di Mojokerto Bijak Hitung UMK 2024
Buruh saat memperingati hari buruh di Surabaya. (Foto : dok. DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto)--
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto menuntut Dewan Pengupahan Mojokerto bijak dalam menghitung upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024.
“Karena harga bahan pokok banyak yang naik, instrument penghitungan UMK mesti mengacu standar hidup layak,” ucap Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi kepada Disway Mojokerto, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, peningkatan UMK tidak akan begitu terasa bila tanpa mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok yang pada akhirnya masyarakat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
‘’Selama ini kenaikan UMK tidak pernah lebih dari 10 persen,’’ ujarnya.
Sutar menghitung kenaikan UMK Mojokerto tahun ini sekitar 3,4 persen dibandingkan 2022 yakni UMK Kabupaten Mojokerto 2022 sebesar Rp 4.354.787,17. UMK Kabupaten Mojokerto 2023 diputuskan naik menjadi Rp 4.504.787. Artinya, ada kenaikan sebesar 3,4 persen atau sebesar Rp 150.000 menempatkan kabupaten ini urutan ke 5 UMK di Jawa Timur
Survei kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi kunci menentukan upah yang sesuai kondisi riil masyarakat. "Jadi tidak hanya dihitung dengan angka inflasi,’’ bebernya.
Sutar menambahkan, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja merugikan buruh. Sebab KHL tidak menjadi acuan perhitungan UMK. Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan UMK masih lebih baik karena memperhitungkan urusan itu.
"Sulit bagi buruh dapat memenuhi kebutuhan dengan kondisi harga bahan pokok yang terus naik,’’ imbuhnya.
Sumber: