speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Sidang Kasus Netralitas Kades Randuharjo Mojokerto, 17 Saksi Dihadirkan

Sidang Kasus Netralitas Kades Randuharjo Mojokerto, 17 Saksi Dihadirkan

Sidang lanjutan kasus netralitas Kades Randuharjo Pungging Mojokerto, kembali digelar. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sidang lanjutan kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira, kembali digelar pada, Kamis, 28 November 2024. 17 saksi dihadirkan. 

Sidang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dimulai Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo sekitar pukul 12.00 WIB, dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. 

Terdakwa, Edo, dihadirkan langsung dalam ruang sidang dengan memakai kemeja putih dan bercelana biru gelap. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Mojokerto menghadirkan 17 saksi, terdiri dari 11 saksi fakta dan 6 saksi ahli. 

BACA JUGA:Hasil Quick Count, Gus Barraa Unggul di Pilkada Kabupaten, Ning Ita Menangi Pilwali Kota Mojokerto

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Mojokerto, Dua Kendaraan Alami Kerusakan, Dua Orang Luka - luka

Saksi fakta tersebut mulai dari pelapor Suhartono, Lion Gede Sapulette, M Jamil A Rofik, Mustiko Romadhoni Putro Widodo, 3 perangkat Desa Randuharjo, salah satunya bernama Abdul Salim dan tim pemenangan paslon 1 di Desa Randuharjo, Suyono. 

Selain itu, JPU juga menghadirkan Komisioner Bawaslu, Aris Fahrudin Asyat, Ketua Tim Kampanye Paslon 1, Achmad Arif, dan Tim Kampanye Paslon 2, Hadak Andi P. 

Sementara untuk saksi ahli, JPU menghadirkan 6 saksi diantaranya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).


Sidang dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Kabupaten Mojokerto kembali digelar-Foto : Fio Atmaja-

Dalam kesempatan itu, salah satu perangkat Desa Randuharjo, Abdul Salim, mengakui jika dirinya merekam video yang viral tersebut. 

"Saat itu saya diminta Pak Edo merekam, katanya untuk gurauan. Setelah merekam saya kemudian mengirimkan video itu ke grub perangkat desa, disana anggotanya beberapa kepala desa lainnya," ucapnya.

BACA JUGA:Kunjungi TPS Bersama Forkopimda, Danrem Pesan yang Kalah harus Legawa

Sedangkan untuk uang dalam vidio tersebut merupakan bukan dari paslon 1, melainkan uang Tanah Kas Desa (TKD), uang ganjaran yang disewakan. 

"TKD itu disewakan dengan harga per tahun sebesar Rp 220 juta. Uang itu rencananya akan dibagikan ke perangkat desa sebagai tunjangan," tandasnya

Sumber:

b