Survei BRUIN, Masyarakat Nilai Gubernur Jatim Gagal Kelola Sungai Brantas
Industri membuang limbah cair di Sungai Brantas. (Foto : BRUIN)--
Surabaya, mojokerto.disway.id - Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) mengungkap hasil survei terbaru perihal persepsi masyarakat terhadap kinerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang pengelolaan Sungai Brantas di Jawa Timur pada tahun 2023.
Survei tersebut telah disebar dan dilakukan sejak 3 Maret - 15 November 2023. Dalam kurun waktu 9 bulan survei tersebut telah diisi sebanyak 535 responden dengan latar belakang Pendidikan SMA, Strata 1, Magister dan Doktor sebanyak 98,5 % tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Jatim, termasuk juga 16 Kabupaten/Kota di lewati sungai Brantas.
Survei dilakukan dengan mengunakan metode skala likert, survei opini public dan metode proportional stratified random sampling, dengan menekankan data diperoleh berdasarkan dari sikap, pendapat dan persepsi individu atau kelompok mewakili populasi secara proposional tentang masalah dan fenomena sosial serta lingkungan terjadi di sungai Brantas.
Salah satu ditanyakan dalam survei persepsi tersebut yakni bagaimana kinerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan sungai Brantas selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur.
"Hasil didapat sangat mengejutkan, pihaknya menemukan sebanyak 64,5 persen responden menyatakan Khofifah selama menjabat Gubernur Jatim dinilai gagal dalam mengelola dan menjaga sungai Brantas dari kerusakan dan pencemaran," ungkap Peneliti dan koordinator kampanye BRUIN, M Kholid Basyaiban, saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Ada lima point variable diteliti dari hasil survei. Pertama, bagaimana penilaian masyarakat atas kinerja gubernur Khofifah dalam perlindungan dan pengelolaan Brantas.
Kedua, problem pencemaran dan kerusakan terjadi di sungai Brantas, termasuk juga indeks tingkat pencemaran terjadi.
Ketiga, Analisis resiko bencana di sungai Brantas akibat rusaknya ekosistem dan pencemaran yang terjadi.
Keempat, efektivitas program pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Khofifah terkait pemulihan sungai Brantas. Kelima, langkah efektif yang perlu dilakukan pemerintah dalam menanggulangi problem lingkungan saat ini terjadi di Brantas.
Menurutnya, ada ribuan bangunan liar menjamur di Brantas. 70 persen responden menyatakan bantaran Sungai Brantas tidak terawat dan kumuh akibat menjamurnya bangunan liar (warung, toko, rumah, pergudangan serta pabrik).
Dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam pasal 15 menjelaskan jika ada bangunan liar didalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
“Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh," terangnya.
Selain itu, untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter, dan jika terdapat bangunan liar melanggar aturan dalam aturan tersebut, sudah menjadi tugas BBWS dan pemerintah untuk segera menertibakan secara berkala dan tertib.
"Hasil survei sangat korelasi denga temuan lapangan yang dilakukan BRUIN, dalam kurun waktu seminggu lebih tim BRUIN melakukan susur sungai Surabaya dari segmen Warugunung hingga Terminal Jayabaya dan menemukan sekitar 1400 bangunan liar berdiri di bantaran Kali Surabaya," bebernya.
Sungai Brantas Tercemar Limbah Domestik dan Limbah Industri
Sebanyak 91 persen responden menyatakan kondisi sungai Brantas saat ini dalam kondisi tercemar. Dengan rincian survei 70 persen menyatakan tercemar, 14 persen menyatakan tercemar sedang, dan 7 persen menyatakan tercemar berat.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH menyebutkan bahwa pencemaran lingkungan hidup masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup dari kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
Dalam baku mutu yang diatur di dalam PP 22/2021 menyebutkan sungai harus nihil sampah. Ribuan industri juga berdiri kokoh dan tanpa tindakan membuang limbah beracun di Sungai Brantas.
Disisi lain pemprov Jatim mempunyai regulasi Pergub yang mengatur baku mutu limbah industri mengatur indeks kepatuhan industri dalam membuang limbahnya.
Dalam survei responden menyebutkan beberapa fakta yang menyatakan sungai Brantas tercemar dan rusak karena lalainya tugas dan tanggung jawab pemerintah diantaranya, 73,5 persen Sungai Brantas penuh dengan sampah plastik dan limbah domestik, sampah plastik, limbah cair rumah tangga.
27 persen Sungai Brantas tercemar limbah industry,limbah peternakan serta pestisida, sehingga berbusa, berbau dan berwarna pekat. 50 persen ratusan kali kasus/peristiwa ikan mati massal terjadi di sungai Brantas.
15 persen Galian C dan Tambang pasir illegal rusak fisik dan fungsi sungai. 6 persen Ilegal Logging sebabkan hilangnya mata air Brantas.
“Kelima fakta ini menjadi alasan kuat bahwa pemerintah dan Gubernur Khofifah tidak serius mengelola kondisi dan kualitas air Sungai Brantas serta mengabaikan upaya – upaya pengendalian pencemaran," ujarnya.
Disisi lain abainya pemerintah berdampak pada timbulan sampah liar, sampah di badan air, limbah industri dan perubahan fisik sungai sehingga menyebabkan rusaknya ekosistem Brantas yang berujung pada banyaknya kasus ikan mati massal dan bencana alam seperti banjir, dan tanah longsor.
Potensi Bencana di Sungai Brantas
Bencana turut menghantui sungai Brantas. Sebanyak 65 persen responden menyatakan bencana banjir sering terjadi di sungai Brantas akibat kerusakan fungsi dan fisik. Sebanyak 35 persen responden menyatakan bencana longsor sering terjadi akibat aktivitas illegal logging dan tambang pasir ilegal.
Kerusakan sungai Brantas jika dibiarkan akan berdampak hilangnya sumber mata air dan kesediaan air bagi masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Brantas.
Program Brantas Tuntas yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan sungai Brantas. Pada 2019, Gubernur Jawa Timur mengklaim melibatkan 5000 mahasiswa dari 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se – Jawa Timur. Mereka dilibatkan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sebanyak 82 responden yang diantaranya berpendidikan sarjana hingga doktor menyatakan tidak mengetahui program Brantas Tuntas.
Responden beralasan mereka belum pernah mendengar, berpastisipasi maupun terlibat dalam program Brantas Tuntas. Sebanyak 98 persen responden menilai pemerintah harus segera melakukan tindakan efisien dan konkrit demi mempercepat pemulihan kondisi sungai Brantas.
Pemerataan layanan sampah (pemilahan sampah dari sumber, pengumpulan dan pengangkutan) di setiap daerah, termasuk penyediaan dan pemerataan fasilitas dropo dan TPS 3 R.
Segera melakukan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Brantas dan menetapkan bantaran Sungai Brantas menjadi Kawasan suaka ikan dan edukasi yang disahkan melalui SK Gubernur.
Memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBD Daerah. Membentuk satgas khusus untuk melakukan tugas pengawasan dan pengendalian pencemaran sungai Brantas. Menambah anggaran di DLH kab/kota se DAS Brantas sebagai langkah optimalisasi pengawasan dan perlindungan sungai Brantas.
Melakukan pengawasan rutin dan patrol bnerjangka yang dilakukan institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sungai Brantas (kolaborasi antara BBWS Brantas, DLH, Dinas pengairan PU, Perum Jasa Tirta).
Melakukan perombakan dan perbaikan birokrasi terhadap pejabat yang kurang kompeten dalam melakukan pengelolaan Brantas. Melibatkan NGO dan Komunitas Peduli Lingkungan dalam pengelolaan lingkungan dan sungai Brantas.
"Menindak tegas pelaku perusak sungai Brantas dan melakukan penegakan hukum dengan adil dan tidak tebang pilih. Akses informasi dan transparansi dalam proses penegakan hukum dalam penanganan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan," tandasnya.
Sumber: