Dok ! Raperda RAPBD 2024 Disepakati
Penyerahan dokumen penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dengann DPRD Kota Mojokerto--Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto menyepakati Raperda APBD TA. 2024. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan penandatanganan keputusan bersama yang berlangung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang berlangsung pada Kamis (30/11/2023) malam.
Wali Kota Mojokerto menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto, atas disepakatinya RAPBD TA 2024 tersebut, khususnyanya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto.
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto saat penandatanganan berita acara kesepakatan-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Dengan tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tentang Raperda APBD TA 2024 Ning Ita berharap penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.
“Dengan disepakatinya Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024. saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini,” harapnya.
Sebagaimana hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: pendapatan daerah yang direncanakan sebesar 911 miliar 189 juta 435 ribu 886 rupiah. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar 1 triliun 38 miliar 819 juta 776 ribu 97 rupiah serta pembiayaan netto yang direncanakan sebesar 127 miliar 630 juta 340 ribu 211 rupiah.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan usai menandatangani kesepakatan RAPBD tahun 2024-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Setelah tahap kesepakatan ini, selanjutnya akan diajukan evaluasi atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur Jawa Timur dengan harapan pada tanggal 1 Januari 2024, Perda APBD Kota Mojokerto sudah dapat berlaku. (*)
Sumber: