Pemkot Bersama DPRD Kota MOjokerto Siapkan Perda Pemberian Insentif untuk Investasi
Mas Pj Wali Kota Mojokerto menandatangani Berita Acara pembahasan raperda -Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto tengah mempersiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan nantinya jika telah disahkan Perda ini akan menjadi salah satu payung hukum bagi para investor di Kota Mojokerto.
“Kami ingin memberikan landasan hukum dalam memberikan insentif kepada investor sehingga nantinya dapat memperkuat pertumbuhan perekonomian di Kota Mojokerto,” kata Ali Kuncoro pada Kamis 14 November 2024.
Menurut Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
"Kami ingin memastikan bahwa Kota Mojokerto menjadi tempat yang menarik bagi para investor, baik lokal maupun internasional. Dengan adanya insentif dan kemudahan investasi, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan," kata Mas Pj.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti bersama wakil ketua DPRD dan Pj Wali Kota Mojokerto menandatangani berita acara sidang paripurna -Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Ia menambahkan selain untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, serta pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto, dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan kemampuan daya saing usaha bagi masyarakat.
“Untuk melakukan pembangunan, kita butuh sinergi seluruh elemen masyarakat, untuk itu kami ingin masyarakat dan sektor swasta berperan serta dalam pembangunan Kota Mojokerto,” harapnya.
BACA JUGA:Debat Terakhir Pilwali Mojokerto Digelar 16 November 2024, Ini Tema yang Diusung
BACA JUGA:Kapolsek dan Camat Magersari Ingatkan KPU Kota Mojokerto Kemungkinan Terjadi Banjir Saat Pencoblosan
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam Raperda ini akan mencakup berbagai aspek pemberian insentif dan kemudahan yang akan diberikan oleh Pemkot Mojokerto.
“Untuk insentif nanti dapat berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Selain itu juga dapat berupa bantuan modal dan bantuan fasilitasi vokasi kepada usaha mikro dan/atau koperasi serta bunga pinjaman rendah,” terangnya.
Mas Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Sementara untuk kemudahan investasi berupa penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui perizinan terpadu satu pintu, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai peraturan perundang-undangan, penyediaan data dan peluang investasi, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, serta kemudahan akses pemasaran hasil produksi maupun akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.
Sumber: