Pemkot Bersama DPRD Kota MOjokerto Siapkan Perda Pemberian Insentif untuk Investasi
Mas Pj Wali Kota Mojokerto menandatangani Berita Acara pembahasan raperda -Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Gelar Simulasi Pencoblosan Hingga Penghitungan Suara Pilkada 2024
Penyusunan Raperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, yang mengamanatkan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah.
Sumber: