KPU Kota Mojokerto Gelar Simulasi Pencoblosan Hingga Penghitungan Suara Pilkada 2024
KPU Kota Mojokerto menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, untuk Pemilihan serentak 2024 -Foto : Elsa Fifajanti-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengadakan simulasi pemungutan hingga penghitungan suara serta penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 di TPS 7, Desa Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, Kamis, 14 November 2024.
Simulasi ini bertujuan mempersiapkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mojokerto serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
Simulasi dilaksanakan di Balai RW 3 Desa Kedungsari ini diikuti oleh 100 pemilih terdaftar, prosesi ini dibuat semirip mungkin dengan situasi pemungutan suara yang sebenarnya.
Pemilih lansia juga disertakan dalam simulasi pemungutan suara-Foto : Elsa Fifajanti-
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, simulasi ini penting untuk memastikan kesiapan petugas dan menyosialisasikan tata cara pemungutan suara di TPS.
"Simulasi ini meliputi seluruh tahapan, mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara," ujarnya.
BACA JUGA:Tim Mubarok Makin Rapatkan Barisan, Kaji Hasil Survei Unggul di Angka 62,1%
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Mojokerto PAW Dua Anggota PPS Pilkada Serentak 2024
Dasar pelaksanaan simulasi ini berasal dari arahan KPU RI dan provinsi, meski teknis pelaksanaannya berbeda di setiap daerah.
Di Kota Mojokerto, KPU akan menggelar tiga simulasi di tiga kecamatan untuk memperkuat kesiapan panitia pemungutan suara dan meminimalkan kesalahan pada hari pencoblosan.
Dalam simulasi pemilih mendapat dua surat suara, setelah dicoblos diarahkan memasukkan kotak sesuai warna surat suara-Foto : Elsa Fifajanti-
"Memang ini termasuk juga masukan dari pengawas agar memperbanyak simulasi untuk meminimalisir terjadinya kesalahan di saat pemungutan suara bagi panitia terutama KPPS," bebernya.
"Dalam simulasi, surat suara Pilwali Mojokerto menggunakan nama-nama buah sebagai pengganti paslon, sesuai logistik yang disediakan dari provinsi," sambungnya.
Selain itu, KPU juga menyimulasikan proses bagi pemilih pindah (DPT, DPTb, DPK) yang memenuhi kriteria khusus, di mana mereka dapat menggunakan hak pilih kurang dari dua jam sebelum pencoblosan berakhir.
Sumber: