speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Khofifah - Emil Melaju Jabatan Periode Ke-2, MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

Khofifah - Emil Melaju Jabatan Periode Ke-2, MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak-Foto : Instagram Khofifah-

Jakarta, diswaymojokerto.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.

Sebab, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.

Mengutip laman Humas Mahkamah Konstitusi 4 Februari 2025, Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang Pleno lantai 2, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal. 

Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. 

Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.


Kuasa Hukum Paslon Khofifah - Emil saat sidang di MK-Foto : Humas Mahkamah Konstitusi-

Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Pemohon, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomo 17 Tahun 2024, menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.

Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024. 

Meskipun Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.

BACA JUGA:Gelombang Pemecatan Karyawan dari Gen Z Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 60 %

BACA JUGA:''Demie Semangkok'' Kedai Bakmi yang Sedang Viral di Mojokerto

Namun, Mahkamah mendapati bukti saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai memengaruhi perolehan suara pasangan calon tertentu. 

Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara paslon.

Sumber:

b