Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Anggota DPRD Kota Mojokerto Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Anggota DPRD Kota Mojokerto Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.- (Foto : Ayu Novita, Disway.id).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto berinisial RB dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024.

"Benar hari ini, KPK melakukan pemanggilan terhadap RB sebagai saksi terkait perkara kuota haji. Kapasitas saksi RB sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International," ujar juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, Senin, 13 Oktober 2025. 

Diketahui, kasus ini telah resmi ditingkatkan KPK ke tahap penyidikan sejak, 9 Agustus 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam. KPK menduga terjadi pelanggaran aturan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

BACA JUGA:Baru 192 Ponpes Terdaftar, Kemenag Mojokerto Dorong Ponpes Segera Urus Perizinan

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Peroleh Penghargaan Peringkat Kedua Nama Rupabumi

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada, 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pada periode yang sama, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Perkembangan signifikan terjadi pada 11 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

BACA JUGA:Pemkab Jember Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice Bersama Gubernur dan Kejati

BACA JUGA:Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

Kemudian pada, 18 September 2025, KPK mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan luas dalam praktik korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terseret dalam pusaran kasus yang mengundang perhatian publik ini.

Sumber:

b