DPRD Jatim Resmi Boyong 3 Nama Pj Gubernur ke Kemendagri
Suasana rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda Penyampaian Usul Penjabat Gubernur.-Foto : Dinas Kominfo Jatim-
Surabaya, Mojokerto.disway.id – Masa jabatan Gubernur -Wagub Jatim segera berakhir 31 Desmber 2023. Terkait hal itu, DPRD Jatim telah mengusulan tiga nama kepada Kemendagri sebagai penjabat (PJ) yang akan menggantikan tugas Gubernur Khofifah – Wagub Emil Dardak hingga terpilihnya Gubernur Jatim pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Tiga nama yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat melalui sidang paripurna DPRD Jatim yang digelar Jumat 1/12 tersebut, masing-masing nama Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) Adi Suryanto dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.
“Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usul Penjabat Gubernur.
Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta Wakil Ketua Anik Maslachah. Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak selaku Wagub Jatim juga hadir secara langsung.
Sebelum menghasilkan tiga nama calon Pj itu, pimpinan DPRD terlebih dahulu menjaring usulan nama dari fraksi di dewan. Dari informasi yang berkembang sebelumnya, nama Adhy Karyono memang diusulkan oleh mayoritas fraksi.
Informasi itu nampak terbukti dengan tepuk tangan para anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. Hanya saja, Adhy tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Iskandar menjelaskan, sebelum diputuskan menjadi tiga nama, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat.
Tujuannya, memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Dalam prosesnya, Iskandar berharap penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.
“Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik,” ungkap politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjelaskan setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Apalagi berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. “Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan,” ungkap Kusnadi (*)
Sumber: