HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Jatim Selesai di Pertengahan September

 Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Jatim Selesai di Pertengahan September

Kantor DPRD Jatim di Jl Indrapura Nomor 1 Surabaya-Foto : Dinas Kominfo Jatim-

Surabaya, diswaymojokerto.id -  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menargetkan  pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD) Jatim selesai pada pertengahan september 2024 ini.

Pembentukan AKD ini dipercepat karena, DPRD Jatim harus  membahas dan melakukan pengesahan APBD Jatim 2025 yang dipatok pada 10 Nopember 2024 ini. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan DPRD Jatim, Anik Maslachah, Kamis 5 September 2024.

“Untuk surat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan ini, pimpinan DPRD Jafim sudah mengirimkan ke partai peserta pemenang pemilu 2024 untuk segera menunjuk siapa saja yang akan menduduki pimpinam DPRD, fraksi hingga Komisi,'' kata Anik.


Pimpinan DPRD Jatim sementara Anik Maslachah-Foto : Dinas Kominfo Jatim-

Ia mengharap  sejumlah ketua partai bisa mengirimkan balik nama – namanya ke ketua DPRD sementara agar proses pembahasan bisa dilakukan dan dibentuk minimal tanggal 10 September mendatang.

Anik menjelaskan,  pengesahan APBD Jatim 10 November bukan hanya momen bersejarah saja. Tetapi juga krusial bagi kelancaran pembangunan di provinsi terbesar kedua di Indonesia ini. 

"Dengan waktu yang semakin mendesak, kita akan bergerak cepat mempersiapkan segalanya, termasuk pembentukan pimpinan definitif dan struktur fraksi yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kedepan," ujarnya.


120 orang anggota DPRD Jatim hasil Pemilu Legislatif 2024 lalu-Foto : Dinas Kominfo Jatim-

Namun kata Anik, semua ini juga harus didukung kesolidan dari semua anggota DPRD Jatim khususnya Fraksi Fraksi yang ada dalam pembentukan AKD Jatim. 

''Ada lima partai besar, yakni PKB (27 kursi), PDIP (21 kursi), Gerindra (21 kursi), Golkar (15 kursi), dan Demokrat (11 kursi), diberi tenggat waktu untuk mengajukan usulan nama pimpinan definitif. Kami ingin bergerak cepat. Kalau pimpinan definitif belum terbentuk, kerja-kerja dewan tidak bisa maksimal," katanya.

Tugas pimpinan sementara, lanjut Anik, terbatas pada memimpin rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi, memastikan pimpinan definitif terbentuk, dan menyusun Tata Tertib (Tatib).

"Tatib inilah yang nantinya menjadi pijakan kerja selama lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Kenapa harus ngebut? Dijelaskan Anik, karena waktu yang tersisa untuk membahas Rancangan APBD (R-APBD) 2025 cukup singkat. 


Pimpinan DPRD Jatim sementara Anik Maslachah-Foto : Dinas Kominfo Jatim-

Sumber:

b