394 orang PTPS Dibutuhkan Bawaslu Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024
Bawaslu Kota Mojokert mengadakan sosialiasi perekrutan PTPS Rabu (20/12/2023)-Foto : Elsa Fifajanti-
Mojokerto.disway.id – Bawaslu Kota Mojokerto membutuhkan 394 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilu 2024 nanti. Menurut Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, Rabu (20/12/2023), PTPS ini akan bekerja selama 30 hari, terhitung 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H Pemilu. Setelah 7 hari H Pemilu, mereka akan dibubarkan.
‘’Kita mohon kepada seluruh Lurah, Camat membantu menyosialisasikan perekrutan ini ke seluruh lapisan Masyarakat,’’ kata Dian saat membuka sosialisasi rekrutmen PTPS untuk Pemilu 2024 di Hotel Lyn Kota Mojokerto.
Pembukaan rekrutmen akan dilakukan pada Januari 2024 yang kurang beberapa hari ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PTPS. Antara lain usianya di atas 21 tahun, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye caleg tertentu, sehat jasmani dan dinyatakan tidak menggunakan narkoba. ‘’ Nanti detailnya bisa dilihat di web atau media sosial Bawaslu Kota Mojokerto,’’tutur Dian.
Peserta sosialisai rekrutmen PTPS oleh Bawaslu Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-
Hingga dilakukannya sosialisasi tersebut, Dian mengaku belum mendapatkan petunjuk tekhnis dari Bawaslu Pusat ataupun Bawaslu Provinsi Jatim terkait perekrutan ini. Ia mengatakan, untuk perekrutan ini, Bawaslu harus ekstra cermat memilih person PTPS, mengingat PTPS merupakan ujung tombak pengawasan yang bersentuhan dengan proses pemungutan suara pada hari H.
Sosialiasi ini juga menghadirikan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Muhamad Zahroni serta Peneliti Dian Permata. Sedangkan audiens yang hadir adalah Lurah se Kota Mojokerto, Camat, Plt Kepala Bakesbang Kota Mojokerto, Pengawas Pemilu Kecamatan serta pengawas Kelurahan Desa serta Pemantau Pemilu JaDi, KIPP dan Semeru Institute.
Pemantau JaDI yang hadir mengingatkan, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Mojokerto yang terbatas, hendaknya menjadikan Bawaslu teliti dengan siapa yang akan dipilih menjadi PTPS. ‘’Jangan sampai memilih PTPS yang terafiliasi partai politik ataupun caleg, bisa berbahaya saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti, karena terindikasi tidak independent,’’ kata Pemantau JaDI.
Sumber: