Bupati Mojokerto Sampaikan Pendapat atas Raperda RTH dan Kepemudaan
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberi tanggapan atas Raperda RTH dan Kepemudaan-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan pendapat atas dua Raperda, yakni Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda tentang Kepemudaan. Pendapat atas dua Raperda tersebut disampaikan Bupati Ikfina dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu, (20/12) siang, di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto.
Bupati Ikfina menyampaikan, sebagai wujud kepatuhan daerah serta pemenuhan persyaratan formil pembentukan produk hukum daerah, maka terhadap raperda yang dilakukan pembahasan bersama seyogyanya telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
"Saya berharap hal ini menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk dapat dilaksanakan dengan sebenar-benarnya," ungkapnya.
Menurut Bupati, Raperda tentang RTH ini patut mendapat apresiasi. Menurutnya, RTH ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, memperbaiki kualitas udara, menyediakan habitat bagi flora dan fauna serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Namun, kurangnya perlindungan yang memadai dan kurangnya pengelolaan yang berkelanjutan dapat menyebabkan pengurangan dan kerusakan RTH, mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Hal ini harus kita cegah agar tidak sampai terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Terkait substansi Raperda, masih Ikfina, dalam bab viii pasal 34 dan pasal 35 diatur mengenai penebangan pohon. Akan tetapi, setelah mencermati isi naskah akademik raperda tidak ditemukan adanya uraian yang menjelaskan mengenai pengaturan penebangan pohon.
"Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri untuk mendapatkan informasi secara holistik atas materi muatan sebuah Raperda," ujarnya.
Padahal, lanjut Ikfina, naskah akademik sebagai hasil dari sebuah kajian akademik merupakan salah satu faktor kunci yang sangat penting guna memberikan pertimbangan yang dapat menentukan arah kebijakan daerah untuk kemudian dituangkan dalam sebuah regulasi.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon dapat diberikan penjelasan disertai dasar hukum, khususnya dari sisi kewenangan pemerintah daerah/pemerintah desa serta ketentuan perizinannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan pasal 35 Raperda yang mengatur mengenai penebangan pohon," ucapnya.
Selain itu, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menjelaskan, Raperda tentang RTH juga belum sepenuhnya disusun dengan berpedoman pada kaidah/teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 64 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022.
Hal ini dapat dibuktikan pada bagian penjelasan Raperda, baik pada bagian penjelasan umum yang masih belum ada uraian penjelasannya serta pada penjelasan pasal demi pasal yang secara substansi belum menyesuaikan dengan ketentuan pasal-pasal yang telah diatur dalam batang tubuhnya.
"Mohon terkait persoalan tersebut dapat menjadi koreksi serta dilakukan penyempurnaan lebih lanjut," katanya.
Selanjutnya, Raperda tentang Kepemudaan, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini menjelaskan jika pemuda merupakan salah satu bagian dari unsur bangsa yang memiliki peran strategis terhadap pembangunan, menjaga dan memelihara serta melanjutkan cita-cita bangsa. berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan terhadap urusan kepemudaan.
"Oleh karena itu, pada prinsipnya saya sepakat perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan, penyadaran dan pengembangan serta fasilitasi terhadap pemuda agar dapat berperan secara optimal dalam pembangunan daerah melalui perda tentang kepemudaan," ucap Ikfina.
Berkenaan dengan materi muatan Raperda tentang kepemudaan, ia menambahkan, pasal 57 mengatur bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
"Bentuk insentif dan kemudahan seperti apa yang dimaksud dalam hal ini. Mohon penjelasan disertai dengan dasar hukumnya," tegasnya.
Diakhir sambutannya, Ikfina mengatakan, terhadap 2 (dua) raperda yang berasal dari DPRD tersebut, pihaknya merasa masih memerlukan diskusi lebih lanjut guna sinkronisasi, pendalaman serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus.
"Hal ini penting dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang selaras serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," pungkasnya. (*)
Sumber: