Pembebasan Lahan Situs Bhre Kahuripan Akan Rampung Akhir Tahun Ini
Situs Bhre Kahuripan. (Foto : Fio Atmaja)--
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur mengupayakan pembebasan lahan Situs Bhre Kahuripan terletak di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tahap pertama akan terealisasi penghujung tahun ini.
Tahun ini BPK Wilayah XI menargetkan pembebasan lahan meliputi tiga situs, yaitu Situs Kumitir, Sentonorejo, dan Klinterjo. Dua situs pertama sudah selesai, sedangkan situs terakhir masih dalam proses. Pasalnya, tahun depan fokus pembebasan lahan di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan bakal dialihkan ke daerah lain.
Kepala BPK Wilayah XI Jawa Timur Endah Budi Heryani menerangkan, KCBN Trowulan wilayah Mojokerto sudah tidak menjadi prioritas program pembebasan lahan lagi di tahun depan. Sebab menurutnya, pemerataan salah satu upaya pelestarian cagar budaya ini perlu dilakukan.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Situs Bhre Kahuripan Terus Ditindaklanjuti
“Tahun depan wilayah Mojokerto tidak ada pembebasan lahan lagi. Termasuk di Desa Klinterejo ini, sudah tidak ada lagi. Tahun depan kami fokus di kawasan Penanggungan,” ucapnya kepada Disway Mojokerto usai menggelar acara sosialisasi bersama warga Klinterjo, Rabu (20/12/2023).
Sosialisasi BPK Wilayah 11 kepada masyarakat Desa Klinterjo, Rabu (20/12/2023) kemarin. (Foto : Fio Atmaja)--
Sementara itu, upaya pembebasan lahan Situs Bhre Kahuripan telah memasuki tahap lanjutan. Instansi kepanjangan tangan Kemenristekdikti ini segera kembali melakukan sosialisasi pada para pemilik lahan dalam waktu dekat.
“Progres pembebasan di Desa Klinterejo sekarang sudah tahap sosialisasi terkait hasil survei dan kajian tim appraisal. Dalam tahap awal ini, zona inti situs peninggalan Majapahit seluas lebih dari 2 hektare jadi sasaran pembebasan. Yang semuanya merupakan milik 40 warga,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Klinterejo Zainal Abidin menyebut, pihaknya bersama warga bakal mengikuti alur proses pembebasan lahan sesuai prosedur. “Hanya saja, pihaknya tak bisa memaksakan warga sesuai kehendak pemerintah,” tambahnya.
Sumber: