Langgar Perda dan Menunggak Pajak, Reklame di Ngoro Mojokerto di Tertibkan
Satpol-PP Kabupaten Mojokerto saat menertibkan reklame di Ngoro Mojokerto. (Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto)--
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten menertibkan reklame berukuran 8 x 6 meter yang melanggar perda dan menunggak pajak di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/12/2023).
Dalam penertiban reklame, pihaknya berkoodinasi dan bekerjasama dengan DPMTSP Kabupaten Mojokerto, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bapenda Kabupaten Mojokerto, PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Bapenda bahwasannya reklame tersebut memang sudah menunggak pajak, pemiliknya sendiri sudah angkat tangan, atas masukan dari Bapenda kami tindaklanjuti dengan penertiban," ucap
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan.
Satpol-PP Kabupaten Mojokerto saat menertibkan reklame di Ngoro Mojokerto. (Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto)--
Zainul menambahkan bahwa penertiban reklame di pinggir jalan raya tersebut berjumlah satu. Selain telat membayar pajak, reklame tersebut juga melanggar Peraturan daerah (Perda).
Berdasarkan peraturan daerah yang di ampu Satpol-PP Kabupaten Mojokerto, reklame melanggar Perda 2 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Saat ini reklame kami amankan di kantor Satpol-PP Kabupaten Mojokerto," imbuhnya.
Sumber: