banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Gen Z di Mojokerto bakal Jadi Lumbung Suara Baru di Pemilu 2024

Gen Z di Mojokerto bakal Jadi Lumbung Suara Baru di Pemilu 2024

KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori saat melakukan sosialisasi pendidikan pemilih pemula-Dok. KPU Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Peran Gen Z menjadi krusial dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.  Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Mojokerto, jumlah pemilih Gen Z (usia 17-27 tahun) mencapai angka 20,3 persen.

"Jumlah pemilih Gen Z (usia 17-27) mencapai angka 20,3 persen atau 172.418 dari total jumlah DPT Kabupaten Mojokerto pada Pemilu Tahun 2024 (Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 391 Tahun 2023)," ucap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, Sabtu (3/2/2024).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Antusiasme Pemilih Pemula Tentukan Pilihannya

Bila ditelaah, usia 17-24 tahun merupakan usia emas. Artinya mereka berusia 17-24 tahun saat ini akan menjadi tulang punggung atau kelompok yang mengisi jabatan-jabatan strategis di struktur kenegaraan ke depan.

"Pemilu 2024 menjadi pintu gerbang awal mula generasi muda ini turut menentukan langkah bangsa. Jangan sampai mereka menjadi apatis atau salah memilih pemimpin yang berakibat pada buruknya kebijakan dan makin menyuburkan krisis multidimensi di bangsa ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sejumlah 845.926 pemilih.

Baca juga: Pemilu 2024, Gen Z Jadi Target Utama Perolehan Suara Parpol di Mojokerto Reporter: Fio Atmaja|

Perinciannya, 421.584 pemilih laki-laki dan 424.342 pemilih perempuan. Data pemilih ini tersebar di 304 Desa di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Untuk menyalurkan aspirasi para pemilih, KPU menyiapkan  3.308 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sebagai kelompok pemilih yang mendominasi dalam kontestasi lima tahunan ini, Gen Z dan Milenial  tak hanya menjadi pemilih. Namun mereka juga berperan aktif menjadi penyelenggara mulai dari petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)

Sumber:

b