PUSDA Ancam Tindakan Penertiban jika Pedagang Abaikan Pemberitahuan Pengosongan

PUSDA Ancam Tindakan Penertiban jika Pedagang Abaikan Pemberitahuan Pengosongan

PUSDA Provinsi Jatim memberi surat pengosongan hingga 3 Oktober untuk PKL Modongan. -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dalam upaya normalisasi Avour Modongan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan lahan kepada para pedagang di sepanjang Sungai Modongan, Desa Modongan dan Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pedagang sebelumnya juga diminta melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan ditempati dan melewati masa tenggang waktu telah ditentukan PUSDA sampai pada 3 Oktober 2023. 


Petugas PUSDA memberikan surat peringatan pengosongan kepada pedagang di Modongan-Fio Atmaja-

Dalam surat tersebut, pedagang diinstruksikan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan melewati masa tenggang waktu yang ditentukan PUSDA, yakni hingga tanggal 3 Oktober 2023. Pemerintah desa setempat dan Pemkab Mojokerto telah menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang.

Staf Pengawasan dan Pengendalian PUSDA Provinsi Jawa Timur, Pujianto menjelaskan bahwa lokasi relokasi para pedagang sudah disiapkan dan dibersihkan atas permintaan Pemerintah Desa Modongan. 

"Hari ini kita baru bisa menyampaikan surat pengosongan lahan sampai tanggal 3 Oktober mendatang," ucapnya kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, terdapat 107 bangunan milik pedagang di area tersebut, namun sejak bulan Juli lalu, beberapa pedagang melakukan pembongkaran mandiri setelah menerima Surat Perintah Pengosongan dan Pembongkaran (SP3),  pada 5 Juli lalu.


Bangunan tempat berjualan para pedagang di sepanjang sungai Modongan-Fio Atmaja-

Sementara itu Doni Setiawan, seorang pedagang, mengungkapkan bahwa ia hanya mengikuti instruksi dari kepala desa karena belum ada sosialisasi resmi dari pemdes terkait pengosongan dan relokasi. 

"Tergantung kepala desa saja yang harusnya para pedagang ini dikumpulkan dan dilakukan sosialisasi, sampai saat ini belum ada sosialisasi dari desa," ungkap Doni.

Dalam isi surat juga berisi peringatan apabila para pedagang tidak mengindahkan surat pemberitahuan pengosongan lahan, maka PUSDA akan melakukan penertiban pada 3 Oktober 2023 mendatang. (*)

Sumber:

b