Kades Rejosari dan Kasun Lebaksari Mojokerto Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Uang Milik Warganya

Kades Rejosari dan Kasun Lebaksari Mojokerto Ditahan  Terkait Kasus Penggelapan Uang Milik Warganya

Kades dan Kadus di Mojokerto tersandung penggelapan uang PTSL. -(Foto : Fio Atmaja)-



Mojokerto, mojokerto.disway.id - Kepala Desa Rejosari, Suprapto (45), dan Kepala Dusun Lebaksari Desa Rejosari, Hariyanto (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang milik warganya.

Kedua pejabat desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokero langsung mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/9/2023). Ini setelah putusan MA nomor 771K/Pid/2023 terbit.

Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan terhadap terpidana sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kades ini sebelumnya menjadi tahanan kota. Meskipun kedua terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi, upaya tersebut akhirnya gagal.

"Sesuai dalam putusan kami terima dari Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2023, kedua terdakwa divonis satu tahun pidana penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik puluhan warga desa mereka, dengan total kerugian mencapai Rp 120 juta," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim, Selasa (26/9/2023).

Menurut Alaix, program PTSL digagas Kades Suprapto tidak sah, mengingat PTSL harus ada penetapan dari BPN setempat. Kades dan Kasun mengajukan program ini pada tahun 2020, menarik biaya berbeda-beda dari masing-masing pemohon, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp1,5 juta.

"Program PTSL tidak sah tersebut sempat berjalan, bahkan perangkat desa melakukan pengukuran bidang tanah warga yang mengajukan," ujarnya.

Namun, setelah waktu dijanjikan tiba tanpa hasil yang memuaskan, para pemohon melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib.

Alhasil hal ini menjadi perhatian BPN. Sehingga tahun depan BPN memberikan PTSL terhadap warga Desa Rejosari di tahun 2021.

Kedua terpidana ini dijatuhi pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun Kejari Kabupaten Mojokerto berpandangan patut dikenakan pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Kedua terpidana saat ini resmi berstatus tahanan Lapas IIB Mojokerto.

Sumber:

b