HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Usulan Pemberhentian Wali kota Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Usulan Pemberhentian Wali kota Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto umumkan pengusulan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto dalam rapat paripurna, Rabu (27/9/2023). -(Foto : Fio Atmaja)-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id  - Rapat paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Rabu (27/9/2023) agenda pokok dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Wali kota Mojokerto, menjelang masa berakhirnya masa jabatannya.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan saat masa jabatannya berakhir," terangnya

Selain itu, Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sunarto mengatakan, berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 131/26441/011.2/2023 tanggal 13 Juli 2023, yang mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam rapat paripurna untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

"DPRD Kota Mojokerto juga merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, telah melantik Ika Puspitasari sebagai Wali kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018-2023, dan akan berakhir pada 10 Desember 2023.

Sunarto menambahkan, usulan pemberhentian Wali kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018-2023 diumumkan pada rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Usulan ini akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan melampirkan persyaratan telah ditentukan," tukasnya.

Sumber:

b