GMNI Mojokerto Raya Audensi ke DPRD, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

DPC GMNI Mojokerto Raya saat menggelar audensi dengan DPRD kota Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Mojokerto Raya menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten/Kota Mojokerto, Rabu, 3 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, GMNI menyampaikan lima poin tuntutan, salah satunya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Ketua DPC GMNI Mojokerto Raya, Mohammad Thohir mengatakan, melihat situasi kondisi politik sast ini yang berkembang, GMNI menyoroti suatu ujian besar terhadap praktik berdemokrasi di Indonesia.
Ujian tersebut terlihat dari dua fenomena, pertama terkait kegagalan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat dalam menyerap aspirasi publik, kedua, maraknya tindakan represif institusi kepolisian dalam merespons ekspresi ketidakpuasan tersebut.
"Eskalasi dari masalah sosial politik ini bukan hanya menciptakan ketegangan di ruang publik, tetapi juga mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi - institusi yang ada," ucapnya.
DPC GMNI Mojokerto Raya saat menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. -Foto : Istimewa-
Adapun lima poin yang disampaikan GMNI Mojokerto Raya yaitu:
1. Menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat, termasuk penghapusan tunjangan rumah dinas DPR serta mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
2. Menuntut keterbukaan informasi publik dari DPR kepada masyarakat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPR agar sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan rakyat.
3. Mendesak transparanai dalam pelaksanaan dan penegakan hukum, sehingga hukum benar-benar menjadi panglima keadilan, bukan alat kekuasaan yang diskriminatif.
4. Mendesak pembebasan segera seluruh massa aksi yang ditangkap, karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamın oleh Undang-Undang
5. Menuntut pemberian sanksi tegas kepada setiap pelanggar, minimal berupa pencopotan keanggotaan dari institusi lembaga terkait, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
Selain itu, DPC GMNI Mojokerto Raya juga menyampaikan tiga poin terkait tata kelola pemerintahan daerah baik Kabupaten/Kota Mojokerto.
Tiga poin yang disampaikan GMNI Mojokerto Raya untuk Kota Mojokerto yakni, menuntut kepada DPRD kota Mojokerto untuk transparansi anggran, menuntut kejelasan proyek pembangunan yang teracam mangkrak TBM, dan menuntut solusi tata kelola kota terkait jarak pasar modern dan tradisional.
Sumber: