Kabupaten Mojokerto Masuk Nominasi Penghargaan Nama Rupabumi Jawa Timur 2025

Bupati Mojokerto bersama salah satu tim penilai Nama Rupabumi-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Kabupaten Mojokerto masuk nominasi penerima Penghargaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Tim penilai dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan lapangan untuk menilai langsung pelaksanaan program pembakuan nama rupabumi di wilayah tersebut.
Acara penyambutan tim penilai dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Gedeg, pada Senin 22 September 2025 siang, dan dihadiri oleh jajaran pejabat provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim penilai, serta menegaskan pentingnya pembakuan nama rupabumi
“Nama rupabumi bukan hanya mencerminkan letak geografis, tetapi juga nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat," ujar Gus Barra sapaan akrab Bupati Mojokerto ini.
Penghargaan Nama Rupabumi merupakan bentuk apresiasi dari BIG kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi secara sistematis, sesuai kaidah toponimi, dan berdampak pada tertib administrasi serta pelayanan publik.
Tim Penilai Nama Rupabumi beserta Bupati Mojokerto dan undangan berfoto bersama-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Penilaian dilakukan berdasarkan aspek regulasi, kelembagaan, pelaksanaan teknis, hingga pemanfaatan data geospasial.
Kabupaten Mojokerto memiliki luas wilayah 969,36 kilometer persegi atau sekitar 2,09 persen dari total luas Provinsi Jawa Timur. Wilayah ini terdiri dari 299 desa dan 5 kelurahan, serta berbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Gresik di utara, Sidoarjo dan Pasuruan di timur, Malang dan Kota Batu di selatan, serta Jombang di barat. Di tengah-tengah wilayah kabupaten, terdapat Kota Mojokerto sebagai entitas administratif tersendiri.
Pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi di Kabupaten Mojokerto berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2022, serta Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA:Mencukupi Kebutuhan Pangan Masyarakat, GPM Masif Digulirkan di Kota Mojokerto
BACA JUGA:Kualitas Birokrasi Kunci Pembangunan Kota Cerdas di Mojokerto Kota
Sebagai tindak lanjut, Bupati Mojokerto telah menetapkan Keputusan Nomor 188.45/419/HK/416-012/2023 tentang Tim Pelaksana Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Tim ini bertugas merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan kegiatan pembakuan nama, melakukan koordinasi lintas instansi, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Hingga tahun 2025, sebanyak 2.155 objek rupabumi, baik unsur alami maupun buatan telah diinput ke dalam aplikasi SINAR. Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Mojokerto menargetkan pembakuan minimal 50 nama per desa di Kecamatan Gondang, yang terdiri dari 18 desa. Untuk mendukung kelanjutan program, anggaran sebesar Rp100 juta telah disiapkan untuk tahun 2026, dengan rencana ekspansi ke Kecamatan Mojoanyar, Trawas, Pungging, Mojosari, dan Ngoro.
Sumber: