Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mahasiswi di Mojokerto Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mahasiswi di Mojokerto Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian sepeda motor beraksi di Kampus PPNI Mojokerto dibekuk polisi. -Foto : Istimewa-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan Sandji Musa Ranggaputra (40) pencuri sepeda motor yang beraksi sedikitnya lima kali di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto. 

Warga Petemon Gang 3, Kelurahan Petemon, Sawahan, Surabaya itu diringkus hanya 34 jam setelah mencuri motor di Universitas Bina Sehat (UBS) PPNI Mojokerto, Desa Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto, Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, Sandji terakhir mencuri sepeda motor Honda Vario nopol W 3793 UB milik Reka HAD (21), mahasiswi asal Porong, Sidoarjo. Aksi dilakukan di parkiran kampus UBS PPNI dengan modus merusak kunci menggunakan kunci T.

“Korban memarkir motornya dalam kondisi terkunci stang. Sore itu juga korban melapor dengan kerugian Rp 15 juta,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025! 

Tim Jatanras Unit Tipidum bergerak cepat dengan memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas Sandji terungkap hingga akhirnya ditangkap di kos Jalan Bangau, Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo, Sabtu, 20 September 2025 pukul 01.00 WIB. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di betis karena melawan saat penangkapan.

BACA JUGA:10 Novel Karya Penulis Bangsa yang Sudah Diterjemahkan di Berbagai Bahasa

BACA JUGA:Pantai Teluk Asmara, ''Raja Ampatnya Jawa'' Surga Tersembunyi di Malang Selatan

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri motor, termasuk di kampus PPNI Mojokerto,” ungkapnya. 

Sebelum aksinya di Mojokerto, Sandji tercatat mencuri Honda Vario di Hotel Oren Surabaya, 20 Agustus 2025, Honda BeAT di Jalan Wonokromo Surabaya, 25 Agustus 2025, Scoopy di kos Tropodo Sidoarjo, 30 Agustus 2025, serta Vario di Jalan Kenjeran Surabaya, 10 September 2025. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang dipakai Sandji saat beraksi, tiga mata kunci T, satu kunci ring pas, serta BPKB dan faktur motor korban.

Kini Sandji ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber:

b