HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

273 PNS di Lingkungan Pemkab Mojokerto Memperoleh SK Kenaikan Pangkat

273 PNS di Lingkungan Pemkab Mojokerto Memperoleh SK Kenaikan Pangkat

Bupati Mojokerto Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 273 PNS Kabupaten Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

 

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat 273 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto periode 1 April tahun 2024.

Penyerahan SK kenaikan pangkat PNS yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Selasa (19/3) Sore itu,  terdiri dari 273 PNS yang naik pangkat, dengan rincian PNS golongan IV sebanyak 28 orang, PNS golongan III sebanyak 167 orang, PNS golongan II sebanyak 78 orang.

Bupati Ikfina memberikan selamat kepada para PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2024 itu, baik yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara, Gubernur, dan Bupati.


Perwakilan PNS menerima SK Kenaikan pangkat dari Bupati Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

"Sesuai dengan peraturan negara khususnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya sudah pastikan kenaikan pangkat ini tidak serta-merta atau otomatis tetapi harus diurus, kalau dibiarkan tidak diurus tidak akan dilaksanakan kenaikan pangkat," ucap bupati.

Bupati juga menjelaskan jika kenaikan pangkat PNS ini dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023 tanggal 24 Juli tahun 2023.

Ia berharap kenaikan pangkat PNS ini dapat meningkatkan pelayanan kepegawaian di Pemkab Mojokerto.


Bupati Mookerto menyerahkan petikan keputusan tentang kenaikan PNS periode 1 April 2024-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

"Berarti kalau 6 kali dalam satu tahun maka setiap 2 bulan sekali ini bisa dilaksanakan untuk penyerahan  keputusan kenaikan pangkat. Tentu ini dilakukan sesuai dengan waktunya masing-masing," terang bupati.

Bupati juga berharap dengan peraturan baru yang memberikan kemudahan pelayanan terhadap PNS, akan berdampak signifikan, yaitu semakin meningkatkan kinerja PNS, bekerja harus dengan cara yang luar biasa.

Untuk itu, PNS perlu meningkatkan kapasitas dan terus mengembangkan potensi diri mampu berinovasi untuk kemajuan organisasi dengan tetap mengedepankan BERAKHLAK, melayani bangsa serta integritas profesional dan pengabdian.

"Sekali lagi saya sampaikan,  kenaikan pangkat juga terkait dengan penilaian IP ASN. Dengan IP ASN ini semua PNS dibebani peningkatan kapasitas dalam setahun. Saya ingin ini bisa dipenuhi karena menyangkut profesionalitas. Bagaimana bisa profesional kalau tidak punya kemampuan,''papar Bupati.

Pada kesempatan ini,  Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto dan Tatang Marhaendrata. Hadir pula Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Mojokerto. (*)

Sumber:

b