Bawaslu Kabupaten Mojokerto Siap Tindak Tegas ASN yang Melanggar Netralitas
Bawaslu Kabupaten Mojokerto ingatkan ASN untuk jaga netralitas-Dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap memegang prinsip netralitas, terutama di media sosial (medsos).
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at, menjelaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses politik. Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan setiap tindakan ASN tidak netral.
"Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan melapor ke Bawaslu jika ada ASN tidak netral. Jadi pengawasan netralitas ASN bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga warga bisa melapor atas tindakan ASN itu," terangnya, Jum’at (29/9/2023).
Aris menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan dengan tegas jika ada ASN di lingkup Pemkab Mojokerto terbukti melanggar prinsip netralitas, terutama dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden atau calon legislatif.
"Jika ada ASN terbukti melakukan pelanggaran tidak netral, seperti memberikan dukungan terhadap salah satu paslon di medsos, Bawaslu akan memanggil bersangkutan dan melalui berita acara pemeriksaan. Ini akan menjadi dasar laporan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan memproses setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan ASN yang terbukti melanggar netralitas dengan menyertakan bukti otentik berupa tangkapan layar (screenshot) dari media sosial apapun.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap ASN atau anggota TNI/Polri terlibat dalam interaksi di media sosial terkait kontestan politik.
Imbauan ini dikeluarkan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.
“Bawaslu mengingatkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk tetap menjaga prinsip netralitas dalam menjalankan tugas-tugas mereka, terutama selama masa tahapan kampanye politik,” tambahnya.
Mekanisme penanganan pelanggaran terhadap netralitas ASN akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan penegakan aturan dengan adil dan transparan. Hal ini dilakukan memastikan status kepegawaian dari pelanggar tersebut.
“Bawaslu akan memanggil terlapor ASN melanggar untuk klarifikasi sekaligus pemeriksaan dituangkan dalam BAP. Setelah dinyatakan lengkap akan dilaporkan ke KASN dan sanksi pelanggaran netralitas ASN dari putusan KASN,” tandasnya. (*)
Sumber: