banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Motif Ekonomi, Pria di Mojokerto Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Motif Ekonomi, Pria di Mojokerto Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Pelaku saat diamankan di Polresta Mojokerto. -Foto : istimewa-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Seorang pria berinisial MR (30) warga Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto, terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menjual istrinya, NC (23), kepada seorang pria hidung belang. 

Kejadian tersebut terungkap ketika pasangan suami istri beserta kliennya bertemu di sebuah hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeny, mengungkapkan bahwa MR mengaku tidak memaksa istrinya untuk melakukannya dan telah menjajakan dirinya sebanyak empat kali sejak tahun 2023. 

Pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat petugas memergoki mereka, NC sedang melayani pria hidung belang berinisial RY (34), dengan didampingi suaminya sendiri di dalam kamar hotel.

"Ketiganya diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya, Rabu (3/4/2024) kemarin.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1,5 juta, satu ponsel Oppo, celana dalam, dua handuk, kondom, dan bukti pembayaran hotel.

"MR menjajakan istrinya melalui aplikasi Facebook dan berkomunikasi dengan pemesan melalui WhatsApp dengan tarif Rp1,5 juta," bebernya.

Meskipun alasan pelaku adalah motif ekonomi untuk menghidupi keluarga, tindakannya tetap dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber:

b