HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Buntut Ketidaksesuaian Data Diri DPD RI, JaDI Jatim Layangkan Surat kepada Bawaslu dan KPU Jatim

Buntut Ketidaksesuaian Data Diri  DPD RI, JaDI Jatim Layangkan Surat kepada Bawaslu dan KPU Jatim

JaDI Jatim melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu Jatim terkait temuannya dalam pemantauan Pemilu 2024 lalu-Foto : istimewa-

Surabaya, Mojokerto.disway.id – Surabaya, Mojokerto.disway.id – Pemantau Pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim, akhirnya berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Uumum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim.

 

Hal tersebut berkaitan dengan temuan JaDI terhadap data diri salah satu anggota DPD Jatim dalam pemilu 2024,  yang mendapat suara signifikan, Kondang Kusumaning Ayu, SPsi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan salah satu pengurus JaDI Jatim,  Dja’far. Dalam hal ini Dja’far merupakan Koordinator Advokasi kegiatan Pemantauan Pemilu Tahun 2024.

 

‘’Kami memiliki tugas menindak-lanjuti adanya temuan, laporan dan masukan masyarakat tentang pelanggaran Pemilu 2024, termasuk melakukan upaya-upaya mendorong terwujudnya penindakkan dan penegakkan hukum Pemilu di Jawa Timur, ‘’ ungkap Dja’far, Senin (8/4).

 

Ia menjelaskan ada dua surat yang dilayangkan JaDI. Satu surat ke KPU Jatim, dan satu surat ke Bawaslu Jatim. Surat yang ke Bawaslu Jatim, perihal laporan indikasi pelanggaran pencalonan anggota DPD.

 

Sedangkan surat yang ke KPU Jatim intinya memohon kepada KPU Jatim agar berkenan memberikan copy berkas/data terkait pemenuhan persyaratan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu.

 

‘’Kita sudah layangkan suratnya melalui pos kilat khusus pengiriman dokumen kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu di Tingkat provinsi tersebut,’’ papar Dja’far. 

 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini Tengah menunggu jawaban dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Jawaban dari KPU dan Bawaslu akan dijadikan dasar bagi JaDI untuk melangkah ke tahapan berikutnya.


Salah satu calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu -Foto : istimewa- 

Seperti telah diberitakan, JaDI Jatim telah menemukan ketidaksesuaian data diri salah satu DPD Jatim, atas nama Kondang Kusumaning Ayu dengan fakta yang sebenarnya. 

 

Salah satu persyaratan calon DPD,  mengundurkan diri dari BUMN dalan lain-lain yang sumber anggarannya dari APBN. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik lagi.  ‘’Hal ini sesuai dengan PKPU No 10/ tahun 2022 pasal 15 ayat 1,’’ terang Dja’far. 

 

Menurutnya, saat mendaftar sebagai calon DPD, Kondang Kusumaning Ayu mendafatar pekerjaan sebagai mahasiswi, padahal dari data yang diperoleh JaDI lewat Silon KPU yang bersangkutan merupakan tim ahli atau tenaga administasi DPD RI yang mendapatkan gaji dari APBN. ‘’Di sini kita lihat ada info atau data yang tidak benar,’’ tandasnya sambil menunjukkan bukti dari Silon.

 

Itu artinya, Kondang mengisi surat pendaftaran tidak benar atau manipulatif. Mengisi  pekerjaan sebagai mahasiswa padahal dia sebagai tenaga ahli DPD yang dibayar negara.

 

Dari penelusuran yang dilakukan JaDI jatim ada beberapa hal di  tahap awal pendaftaran Kondang sebagai DPD. Yakni yang bersangkutan siap berbohong tentang status yang digunakan dalam surat pendaftaran, sebagai mahasiswa, padalah faktanya dia adalah staf di DPD RI yang mendapat gaji dari APBN.

 

Seharusnya, kata Dja’far yang bersangkutan harus mengundurkan diri. ‘’Karena ini tidak dipenuhi maka semestinya di awal dia tidak lolos karena tidak mundur. Dan yang lebih jauh lagu, yang bersangkitan sebenarnya bisa dipidana karena memalsukan data diri, ‘’tandasnya.

 

Temuan JaDI Jatim ini selanjutnya akan diplenokan lebih dahulu dengan seluruh jajaran. ‘’Hasilnya nanti apakah ini akan kita sampaikan ke Bawalu Jatim sebagai temuan JaDIa tau bagaimana akan kita tunggu perekembangannya,’’ujar Dja’far. (*)

Sumber:

b