2 Posisi Jabatan Kepala Dinas Kosong, Pemkab Mojokerto Buka Seleksi Terbuka
Pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Mojokerto saat mengikuti pelantikan di Pemkab Mojokerto beberapa tahun lalu. -Fio Atmaja - Disway Mojokerto-
Sedangkan untuk jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya, paling singkat 2 tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integeritas, dan moralitas baik. Usia paling tinggi 56 tahun.
Peserta juga memiliki pangkat terendah pembina golongan ruang IV/a. Memiliki hasil penilaian kompetensi yang masih berlaku dari lembaga yang terakreditasi.
BACA JUGA:Sigap Tangani Bencana, Relawan Terima Penghargaan
Selain itu kuga telah dinyatakan lulus administrator/diklat kepemimpinan tingkat III. Peserta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
'’Dan tidak sedang dalam peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan,’’ sahutnya.
Peserta juga telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 atas harta tahun 2023 dan SPT 2023 bagi wajib lapor LHKPN.
Persyaratan lainnya, peserta dinyatakan sehat jasmani dan bebas narkoba. Dokumen penilaian kinerja PNS 2022 dan 2023 sekurang kurangnya berpredikat kinerja baik.
Peserta juga mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi bersangkutan. ‘’Apabila nantinya pelamar telah memberikan data tidak benar, maka panitia seleksi pengisian JPTP Kabupaten Mojokerto berhak menggugurkan Keikutsertaan sebagai peserta seleksi,’’ tandasnya.
Sebelumnya dua jabatan tersebut diisi yakni Bambang Purwanto sebagai Kadisnaker yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan, Kadisperta, Nurul Istiqomah, dimutasi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. (*)
Sumber: