Dua Pelaku Curnamor di Mojokerto Diringkus Polisi, Dua Komplotan DPO
Dua pelaku pencurian motor diamankan Polresta Mojokerto-Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Surabaya yang beraksi di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota.
Pelaku yakni, KM (24) dan JS (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota, sementara dua RZ dan PR masuk dalam DPO.
Baca Juga: Dua Maling di Kota Mojokerto Diamankan Warga Setelah Meminta Pertolongan Sembunyi
"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pada, Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Sepeda motor Honda Vario 125 nopol S 4471 TQ warna putih milik TD dicuri oleh keempat pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (22/4/2024).
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menunjukkan barang bukti rekaman CCTV dan surat dari BRI.-Fio Atmaja-
Setelah pengumpulan alat bukti, pelacakannya mengarahkan kepada pelaku inisial KM dan JS. Pada Kamis (18/4), KM dan JS berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya, RZ dan PR, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
"Saat itu anggota satreskrim melihat para pelaku melintas di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor masing-masing berboncengan dan dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Mengetahui dikejar, para pelaku melarikan diri dan motor dikendarai pelaku terjatuh di Simpang Empat Jalan Penanggungan Perum Wates.
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku baru smelakukan pencurian Honda Vario nopol S 6251 NAA di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Bersama dengan barang bukti sepeda motor, keduanya diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota.
Baca Juga: Tiga Maling Motor Beraksi 15 Kali di Mojokerto Dibongkar Polisi
"Para pelaku beraksi di empat TKP berbeda yakni di Jagalan dan Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jetis Kabupaten Mojokerto, Kutorejo Kabupaten Mojokerto," tambahnya.
Selain itu, pelaku mengakui melakukan pencurian di wilayah Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, surat keterangan dari Kantor BRI Cabang Mojokerto Unit Prajurit Kulon, dan sepeda motor Honda Vario warna putih.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua pria diduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga Jalan Kelud, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto (18/4) sekitar pukul 08.20 WIB. (*)
Sumber: