556 PPPK Kabupaten Mojokerto Terima SK Pengangkatan, Bupati Tegaskan Tidak Ada Suap

556 PPPK Kabupaten Mojokerto Terima SK Pengangkatan, Bupati Tegaskan Tidak Ada Suap

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Serahkan SK Pengangkatan 556 PPPK Guru dan Nakes Senin (29/4/2024) (-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Sebanyak 556 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Mojokerto menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Mereka terdiri atas guru 453 orang dan tenaga kesehatan (nakes) 112 orang yang lolos seleksi PPPK 2023.

Penerimaan surat keputusan ini telah tertuang di Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pengadaan ASN dari pemerintah pusat yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, yaitu pelayanan pada sektor pendidikan dan kesehatan.

SK pengangkatan itu, diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di halaman Pemkab Mojokerto, Senin (29/4)

BACA JUGA:156 Desa di 18 Kecamatan se Kabupaten Mojokerto Terima Bantuan Keuangan Desa Khusus

BACA JUGA:Bupati Ikfina Silaturahmi Idul Fitri Ke Sejumlah Ulama di Kabupaten Mojokerto

Kepada para tenaga PPPK yang baru dilantik tersebut, Bupati Ikfina menegaskan dalam proses penyerahan SK pengangkatan di lingkup Pemkab Mojokerto bersih dari unsur suap.

“Saya pastikan dalam pelantikan hari ini tidak ada pungutan uang sepeserpun. Jadi tolong kepada panjenengan kalau ada kabar meminta uang atau suap agar tidak dihiraukan dan langsung dilaporkan demi menjaga integritas bersama,"jelasnya. 

Bupati berpesan PPPK harus menjadi ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jatim Anugerahkan Pemkab Mojokerto Penghargaan Paritrana Awards Terbaik I

BACA JUGA:Halal Bihalal Dengan ASN Pemkab Mojokerto, Bupati Ikfina Apresiasi Kehadiran ASN 95%

"PPPK yang baru diangkat, diharapkan mampu beradaptasi secara cepat dengan lingkungan kerja yang baru dan selalu mengikuti perkembangan kemajuan teknologi di era transformasi digital.  PPPK dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi, sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan memiliki semangat pengabdian yang tinggi," ujar Bupati Ikfina.

Bupati Ikfina juga mengatakan, PPPK juga harus menerapkan core value ASN berAKHLAK dan harus mampu mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan dan menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggungjawab serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani. 

BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Pemkab Mojokerto Gelar Pelatihan Jitupasna

"ASN harus memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar (core value) ASN berAKHLAK, yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," bebernya.

Sumber:

b