Maju Cabup Mojokerto Lewat Jalur Independen Harus Kumpulkan 63.445 KTP Dukungan

Maju Cabup Mojokerto Lewat Jalur Independen Harus Kumpulkan 63.445 KTP Dukungan

KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar sosialisasi tahapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024, di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Minggu (5/5/2024).-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon bupati (cabup) independen untuk bisa maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan, dalam pencalonan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah, ada 2 jalur, yakni jalur rekomendasi dari partai pengusung, maupun dari jalur independen.

Dalam pelaksanaan jalur independen ada beberapa syarat harus dipenuhi. Diantaranya yaitu, dari 845.926 Daftar PemilihTetap (DPT), syarat yang harus dipenuhi adalah minimal 7,5 persen dukungan dari total jumlah DPT, yakni  63.445 dukungan dilampiri foto copy KTP.

BACA JUGA:Maju Pilkada Mojokerto 2024, Gus Barra Gaungkan Program Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi

BACA JUGA:Pilkada Mojokerto, Nasdem Hanya Usung Calon Tunggal

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Bakal Cairkan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahap 2 Bulan Depan

“Untuk jalur perseorangan ada dua tahap ya. Pertama, mereka memenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan perseorangan, ini harus ada pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungannya,” terangnya saat menyampaikan sosialisasi tahapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan atau independen pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024, di Lynn Hotel, Kota Mojokerto, Minggu (5/5) kemarin. 

Muslim menambahkan, tahapan berikutnya  KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan menggunakan metode sensus, tujuannya untuk membuktikan apa benar dapat dukungan atau tidak.

Syarat lainnya, Bakal Calon Bupati yang ingin mendaftar, harus mempunyai minimal 50 persen pendukung yang tersebar diseluruh Kecamatan."Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi bakal calon bisa mendaftarkan diri,” imbuhnya. 


KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan untuk cabup Mojokerto, Minggu 5/5-Foto : Fio Atmaja-

KPU Kabupaten Mojokerto juga membuka medsos dan website KPU Kabupaten Mojokerto, tentang pendaftaran calon independen dibuka mulai tanggal 5 Mei.

"Pendaftaran calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 5 Mei. Hari ini tahapan pilkada untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan, syarat apa saja yang diperlukan. Harapan saya semua tahapan berjalan lancar," bebernya.

Teknis pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 dimulai pada Mei hingga Agustus mendatang. Secara jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi pilkada sudah dimulai pada Januari 2024 sesuai PKPU. Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. 

Sebagai dasar pemenuhan persyaratan bakal calon bupati ada 4 dasar hukum, yakni PKPU nomor 605 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati. PKPU nomor 676 tahun 2024, tentang metode pembentukan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pilgub, pilbup dan pilwali.

Sumber:

b