Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT BPRS Kota Mojokerto memakai rompi tahanan. Dok. Kejari Kota Mojokerto-Dok. Kejari Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020.

Tiga tersangka tersebut merupakan pihak debitur, nasabah, atau penerima dana pembiayaan. Adapun tersangka tersebut bernama Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang.

Mereka datang ke Kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan By Pass Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Setelah menjalani proses pemeriksaan di ruang Pidana khusus (Pidsus), sekitar pukul 17.30 WIB, mereka digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Hari ini kami tetapkan 3 tersangka dari pihak debitur, nasabah, penerima dana pembiayaan. Mereka telah melalui proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020," ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin.

Kejaksaan Kota Mojokerto sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka dari pihak Direksi PT BPRS Kota Mojokerto, yaitu Direktur Utama, Choirudin, dan mantan Direktur Operasional, Reni Triana, sehingga total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan, modus dilakukan para tersangka, RT secara bersama-sama dengan tersangka BGS, tersangka HAW, dan tersangka S diduga  melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam mengajukan dan menyetujui adanya pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan.

Dalam kasus ini, nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 29.148.180.281. 

"Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tandasnya.

Meskipun telah menetapkan lima tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu. (*)

Sumber:

b