banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Penjambret Tas Perempuan Yatim Piatu di Mojokerto Ditangkap, Ternyata Residivis

Penjambret Tas Perempuan Yatim Piatu di Mojokerto Ditangkap, Ternyata Residivis

Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers ungkap beberapa kasus.-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Mochammad Iwan (29) seorang residivis asal Desa/Kecamatan Badas, Kediri kembali ditangkap polisi setelah menjambret ponsel seorang anak yatim di pinggir jalan Dusun/Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, Rabu (8/5) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Aksinya bahkan terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial. Korban yakni Khiarotul Umami saat itu sedang mengendarai sepeda kayuh. 

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pelaku ini residivis. Korbannya adalah anak yatim piatu. Penjambretan bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nopol AG 6001 HL. 

"Sesampainya di TKP, pelaku melihat korban mengayuh sepeda di depannya. Kemudian menghentikan korban di persimpangan yang saat itu hendak menyebrang dan pura - pura tanya alamat. Saat korban lengah, tas korban berisi handphone dan peralatan lainnya diambil,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (22/5/2024).

Ihram menjelaskan, pelaku mengambil tas berada di keranjang depan sepeda korban menggunakan tangan kiri. Kemudian pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Dalam tas korban berisi 1 unit ponsel Realme C53 warna emas dan uang tunai Rp 20 ribu. 

"Usai kejadian, korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menambahkan, pelaku bekerja sebagai penjual es keliling dan ia berhasil ditangkap saat sedang berjualan di pinggir jalan Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari pada Senin (13/5)  pukul 14.00 WIB. 

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti," imbuhnya.

Adapun barang bukti diamankan yakni, sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol AG 6001 HL digunakan sarana kejahatan, ponsel Realme C53 milik korban, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.  

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000," tandasnya. (*)

Sumber:

b