HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Mencuri Sparepart, 3 Karyawan Pabrik Gitar di Mojokerto Ditangkap, Kerugian Rp 19 Juta

Mencuri Sparepart, 3 Karyawan Pabrik Gitar di Mojokerto Ditangkap, Kerugian Rp 19 Juta

Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers pada Jumat (26/7/2024) -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id- Tiga  karyawan ditangkap polisi setelah mencuri sparepart dari pabrik gitar di Ngoro, Mojokerto sebanyak enam kali. Akibat kejadian itu, pabrik mengalami kerugian sekitar Rp 19.549.440.

Ketiga pelaku yakni, Irawan warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Anas Wianto warga Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, dan Sebtyan Dwi Andriyanto warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak pabrik pada 11 Juni 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Manajer perusahaan melaporkan bahwa sejumlah sparepart gitar hilang saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 17.00 WIB. 

Sparepart yang hilang meliputi enam buah tailpiece merk Standberg dan enam buah pickup (sepul) merk Fishman Fluence, yang semula terletak di rak terbuka di Gudang Master bagian Assembling.

“Setelah pelapor menanyakan kepada bagian logistik, ternyata barang memang sudah tidak ada di tempat semula atau hilang,” ucapnya saat konferensi pers, Jumat (26/7). 

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi adanya penjualan sparepart gitar milik PT Cort Indonesia, yang seharusnya tidak dijual bebas di pasaran, melainkan hanya digunakan untuk perakitan atau pembuatan gitar di PT Cort. 

Hasil penyelidikan mengarah ke Saiful Anang (39) warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Tim Resmob kemudian memancing Saiful untuk bertemu di lapangan tenis di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) dan berhasil mengamankannya serta melakukan interogasi.

Saiful mengaku telah melakukan jual beli sparepart gitar PT Cort Indonesia sejak awal tahun 2024. Ia mendapatkan sparepart dari karyawan PT Cort Indonesia, yaitu Irawan. 

"Petugas langsung mengamankan Irawan yang mencuri sparepart gitar dengan cara menyembunyikannya di dalam kaus kaki sepatu," bebernya. 

Irawan juga mengaku mendapatkan sparepart tersebut dari karyawan lain, yaitu Sebtyan Dwi dan Anas Wianto. Polisi kemudian memburu dan mengamankan keduanya. 

“Sebtyan dan Anas mengakui perbuatannya mencuri sparepart gitar. Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka mencuri sparepart gitar dari rak gudang logistik master assembling yang berada di ruang produksi. Mereka menyembunyikan sparepart di dalam kaus kaki agar tidak diketahui oleh sekurity," ungkapnya. 

Keduanya pelaku mengaku telah mencuri sparepart gitar sebanyak enam kali mulai dari November 2023 hingga 10 Juni 2024. Sedangkan hasil penjualan sparepart gitar dibagi, masing-masing mendapatkan uang sebanyak Rp 1 hingga 1,5 juta. 

Kini, Irawan, Anas, dan Sebtyan ditahan di Polres Mojokerto dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Saiful juga ditahan dan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)

Sumber:

b